Dalam menghadapi krisis lingkungan, energi listrik menjadi alternatif yang semakin populer. Saat ini, perkembangan kendaraan listrik sedang berkembang pesat.
Untuk mendukung hal ini, penting memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang mudah diakses bagi para pemilik kendaraan listrik.
Berita baiknya, izin usaha SPKLU kini lebih mudah didapatkan berkat perubahan Undang-Undang Cipta Kerja. Ini memberikan peluang besar bagi investasi di berbagai sektor sambil tetap menjaga lingkungan.
Proses berusaha pun semakin difasilitasi. Sekarang, prinsip “Trust but Verify” diterapkan, di mana perizinan lebih mudah, pengawasan lebih terkoordinasi, dan transparan.
BACA JUGA: Hingga Pertengahan 2023 Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Serap 1.000 Pekerja
OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh BKPM telah mencatat lebih dari 4,4 juta pelaku usaha dari berbagai tingkat risiko. Penerbitan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS RBA sekarang terhubung dengan Amdalnet sejak Agustus 2022.
Hingga pertengahan September 2023, telah diterbitkan 667.956 perizinan berusaha untuk kegiatan dengan risiko menengah rendah. Puncaknya terjadi pada tanggal 22 September 2022, dengan 46.762 perizinan diterbitkan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya menerangkan, lewat kemudahan sistem perizinan ini diharapkan bisa mengakselerasi pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia.
“Tersedianya infrastruktur kendaraan listrik yang lengkap ini bisa meningkatkan keinginan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik,” kata Siti seperti dikutip dalam siaran persnya, Minggu (24/9/2023).
BACA JUGA: Raffi Ahmad Siapkan Hadiah Mobil Listrik Retro Futuristic di IMX 2023
Pada Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru), Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU diluncurkan secara otomatis melalui Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
Dalam waktu singkat, izin dapat diperoleh. Penting untuk dicatat bahwa kemudahan perizinan SPKLU ini hasil kerja sama antara tiga kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM, dan ESDM.
KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET, BKPM menyediakan OSS-RBA, dan ESDM berkaitan dengan kebijakan energi listrik.
Selama pembukaan Zona Biru – Energi Baru Terbarukan, yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri LHK, dan Menteri KUKM, ditunjukkan bagaimana Kemudahan Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA berfungsi.
Kegiatan SPKLU yang sebelumnya memiliki risiko lingkungan tinggi kini menjadi kegiatan dengan risiko lingkungan menengah rendah. Data dan persyaratan yang sudah disubmit oleh pelaku usaha ke sistem OSS akan diolah oleh Amdalnet untuk menghasilkan dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU secara otomatis.
Dokumen ini kemudian akan digunakan dalam persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU bisa diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA. Semua proses ini berjalan cepat, dengan waktu layanan maksimal 2 jam.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz