Pemerintah Blokir Empat Ribu Fintech Ilegal Sepanjang Tahun 2019

marketeers article
Man use smart phone and holding credit card with shopping online. Online payment concept.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo bergerak proaktif dalam menangani pemantauan layanan financial technology (fintech) ilegal. Tidak hanya berdasarkan aduan yang diterima, namun juga secara proaktif memantau melalui mesin AIS. Hal disampaikan oleh pihak Kementerian Kominfo melalui siaran resminya.

Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, tercatat ada 4.020 situs dan aplikasi fintech yang telah ditangani dan diblokir oleh Kementerian Kominfo selama Agustus 2018 – Desember 2019.

Pada tahun 2018, Kementerian Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore. Sementara di tahun 2019, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3.282, dengan rincian 841 situs, 1.085 aplikasi di Google Playstore, serta 1.356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore.

Kementerian Kominfo sejak 2016 juga merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hadirnya Satgas ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal.

Tak hanya itu, Kementerian Kominfo pada tahun 2017 juga meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait Tindak Pidana adalah penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech.

Related