Pemerintah Jabarkan Strategi Pacu Industri Elektronika Lebih Agresif
Industri elektronika nasional menjadi salah satu sektor yang dilirik pemerintah saat ini. Pasalnya, industri ini diyakini bernilai tambah tinggi sehingga dapat berperan untuk subtitusi impor. Kementerian Perindustrian pun menjabarkan berbagai kebijakan strategis dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam mendorong industri agar semakin agresif. Apa saja?
“Kami sedang memacu industri elektronika dalam negeri agar tidak hanya terkonsentrasi pada perakitan, tetapi juga terlibat dalam rantai nilai yang bernilai tambah tinggi,” ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menyampaikan, dalam upaya memacu pengembangan industri elektronik di Tanah Air, selain membuat regulasi untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah juga telah memberikan insentif guna menarik investasi dan mendorong ekspor.
“Dalam hal ini, yang kami harapkan dapat semakin tumbuhnya industri komponen dan bahan baku. Sebab, sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya. Sementara itu, dalam rangka menekan impor, pemerintah memberikan insentif untuk mendorong tumbuhnya industri komponen yang strategis. “Insentif perpajakan yang ditawarkan kepada investor, antara lain tax holiday dan tax allowance,” tambahnya.
Menurut Janu, tax holiday diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer, industri backlight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver dan liquid crystal display (LCD). Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Pelaku industri juga bisa memanfaatkan tax allowance, apabila mereka berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik, industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDI (mesin fotocopy, pendingin).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 1 Tahun 2018 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
Lebih lanjut, guna lebih mendukung industri dalam negeri, pemerintah menyiapkan regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Misalnya, penerapan kebijakan TKDN 4G LTE berhasil membawa masuk 43 merek, 39 pemilik merek dan 22 pabrik di dalam negeri.
“Kebijakan TKDN juga berhasil menekan impor cukup signifikan, dari 60 juta unit pada tahun 2014 menjadi 11 juta unit pada tahun 2017,” ujar Janu. Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tahun Anggaran 2018.
Janu menambahkan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika, peralatan telekomunikasi, kabel serat optik, smart card dan telepon seluler. Menurutnya, BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi.
Sementara untuk melindungi industri nasional sekaligus konsumen, pemerintah telah menerapkan SN wajib untuk sejumlah produk elektronika. Meliputi, lampu pijar, baterai primer, pompa air, setrika listrik, TV-CRT, AC, kulkas, mesin cuci dan produk audio video. “SNI akan mendorong industri untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk,” tuturnya.
Di tengah menghadapi tahun politik, pelaku industri tetap menyikapi dengan positif. Hal ini terlihat dari beberapa ekspansi pasar dan penambahan investasi. Misalnya investasi yang dilakukan oleh Polytron di bidang Research & Development (R&D).
“Bagi Polytron, saat ini R&D adalah ujung tombak perusahaan yang akan memberikan kreasi-kreasi serta solusi baru dalam menghadapi persaingan dengan kompetitor,” ujar Senior Manager Business Development Polytron, Joegianto.
Polytron adalah brand lokal ternama yang berdiri sejak tahun 1975. Perusahaan industri ini menghasilkan berbagai produk audio-video, peralatan rumah tangga, dan produk elektronik lainnya. Saat ini, Polytron memegang 13 paten untuk berbagai produk elektronik.
Selain di bagian R&D, Polytron juga berkompetensi di bagian Quality Assurance, Marketing and Sales, dan After Sales. Menurut Joegianto, di tahun 2019, pihaknya sangat berkeinginan untuk memperluas pasarnya. Selain di Indonesia, Polytron juga menggarap pasar ekspor, terutama di wilayah Afrika.