Pemerintah Republik Indonesia tengah mengupayakan baterai mobil listrik agar mampu diproduksi di Tanah Air. Belum lama ini, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik telah ditandatangani. Diharapkan, setelah aturan tentang mobil listrik diresmikan, Indonesia mampu memiliki pabrik baterai untuk mobil listrik.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan insentif bagi pelaku otomotif akan diberikan jika bisa memenuhi TKDN sebesar 35%. Aturan tersebut akan efektif selambat-lambatnya hingga 2023. “Komponen lokal seperti ban, kaca, bodi, dan juga sasis sudah bisa diproduksi dalam negeri. Sementara untuk komponen mobil listrik, seperti baterai, power train, dan motor masih diimpor,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Lanjutnya, baterai mobil listrik sendiri memang harus dibuat di dalam negeri. Pasalnya, komponen ini menjadi penting, dan jika masih diimpor akan lebih susah untuk dikirim dengan ongkos pengiriman yang lebih mahal. “Di seluruh industri mobil listrik, baterai itu harus dibuat lokal,” tegasnya.
Di sisi lain, telah ada beberapa merek yang sudah menyatakan kesiapan untuk investasi baterai mobil listrik di Indonesia. Sayangnya, pihak kementerian belum bisa memberikan informasi detail terkait hal tersebut. “Ada beberapa merek pokoknya, nanti kita lihat. Ada yang dari Asia juga,” pungkasnya.