Alasan Pemerintah Larang Penggunaan Mata Uang Virtual

marketeers article
88057134 steep, serious girl with black glasses put a coin to her eyes. money, electronic money, crypto currency, bitcoins, isolated

Pemerintah melalui Bank Indonesia resmi melarang penggunaan alat tukar virtual seperti Bitcoin sebagai sebagai alat pembayaran. Bersamaan dengan ini tentunya segala sesuatu proses jual beli yang menggunakan alat tukar virtual tidak sah. Padahal saat ini alat tukar virtual seperti Bitcoin sedang menjadi primadona. Nilai tukarnya saat ini mencapai US$ 13.725 untuk satu keping Bitcoin. Masyarakat juga mulai melirik jenis mata uang virtual ini sebagai salah satu portofolio investasi.

Pelarangan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Dalam siaran pers-nya, Bank Indonesia mengingatkan bahwa memiliki virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak terdapat administrator resmi. Sebab itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

“Melalui peraturan ini, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman.

Sementara itu, PT Bitcoin Indonesia mendukung larangan BI untuk tidak menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengaku sejalan dengan BI yang melarang menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran transaksi. Selain Indonesia beberapa negara lain, seperti Nigeria, Kolombia, dan Taiwan juga turut melarang penggunaan mata uang virtual. Sementara itu, pemerintah Korea Selatan juga sedang mempertimbangkan pelarangan mata uang virtual tersebut.

Mata uang virtual ini ternyata ada beragam jenis, tidak hanya Bitcoin. Setidaknya, ada beberapa nama mata uang virtual, seperti  Litecoin, Peercoin, Primecoin, Namecoin, dan sebagainya. Bitcoin adalah salah satu jenis mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto.

Merambahnya minat investasi masyarakat dunia terhadap mata uang virtual ini turut membuat salah satu investor ternama, Warren Buffet angkat suara. Baginya, mata uang ini berbahaya. “Jauhilah, pada dasarnya itu fatamorgana. Gagasan bahwa itu memiliki nilai intrinsik yang sangat besar adalah lelucon,” ujarnya dalam sebuah wawancara bersama CNBC.

Setidaknya pelarangan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia berdasarkan pada beberapa hal. Pertama, penuh spekulasi karena tidak ada otoritas resmi. Kedua, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble). Ketiga, rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

 Editor: Sigit Kurniawan

Related

award
SPSAwArDS