Pemerintah Pangkas 10,37 Juta Ton Emisi Karbon Pembangkit Listrik

marketeers article
The power plant that supplies electricity flowing in Semarang, Central Java, Indonesia

Pemerintah memangkas tingkat emisi karbon dioksida (CO2) hingga 10,37 juta ton dari seluruh pembangkit listrik yang beroperasi pada tahun 2021. Capaian tersebut lebih tinggi dari sasaran awal program tersebut yakni sebesar 4,92 juta ton, sekaligus membuktikan komitmen pemerintah mewujudkan akses energi listrik bersih (green energy).

Reduksi emisi karbon pembangkit listrik oleh pemerintah sejatinya menunjukkan peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi penurunan emisi karbon pada 2020 mencapai 8,78 juta ton. Angka itu lebih besar dari target yang hanya sebesar 4,71 ton.

Kementerian ESDM menyebut angka pengurangan emisi karbon pembangkit listrik pada tahun 2022 sebesar 5,36 juta ton. Program ini akan dijalankan dengan prinsip pelaksanaan netralitas karbon dan peta jalan transisi energi. Bentuk pelaksanaan program tersebut antara lain penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon khusus untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis energi batu bara dengan kapasitas 25-100 MW.

Implementasi skema pajak karbon dan perdagangan karbon untuk mendukung pemangkasan emisi pembangkit listrik di Indonesia ini diharapkan berlaku penuh pada tahun 2023 nanti. Hanya saja pemerintah akan memberi pengecualian untuk sejumlah pembangkit tenaga listrik dengan kontribusi energi besar yang memiliki tingkat emisi karbon tinggi.

“Jangan sampai mengurangi pelayanan penyediaan listrik, misal karena emisi karbon tinggi, kemudian ditutup dan gelap gulita. Kalau ini ditutup karena alasan emisi, sementara penggantinya belum ada, jangan sampai (terjadi) seperti itu,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dalam keterangan resminya pada Rabu (19/1).

Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi berupa Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) pembangkit tenaga listrik. Peraturan tersebut diharapkan bisa mendukung penerapan pakak karbon dan perdagangan karbon sebagai upaya berlanjut reduksi emisi pembangkit tenaga listrik di Indonesia.

Mekanisme penerapan kebijakan tersebut akan tertuang dalam Surat Persetujuan Teknis Emisi (PTE) pada PLTU berbasis batu bara yang dikeluarkan Ditjen Ketenagalistrikan. Surat PTE tersebut diberikan kepada unit instalasi PLTU berbasis batu bara dalam satuan CO2e atau tonase karbon dioksida ekuivalen, berdasarkan dua unsur.

Unsur tersebut adalah nilai batas atas emisi (ton CO2e per MWh) yang dikalikan produksi bruto (MWh), serta direncanakan pada awal tahun. Ujicoba pelaksanaan trading emisi karbon dilakukan antar-unit pembangkit surplus dengan dibatasi sebesar 70 persen dan offset ditetapkan dari aksi mitigasi pembangkit EBT sebesar 30%.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related

award
SPSAwArDS