Pemerintah Percepat Aturan Pelaksana UU PDP 2025

UU PDP
Pemerintah Percepat Aturan Pelaksana UU PDP 2025. (MCorp/Marsha)

Pemerintah mempercepat implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan menyelesaikan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana yang ditargetkan rampung pada akhir Februari 2025.

Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan regulasi yang lebih jelas terkait pengelolaan data pribadi, seiring meningkatnya penggunaan layanan digital di sektor keuangan, kesehatan, dan pendidikan.

BACA JUGA: Nokia dan AT&T Tandatangani Kesepakatan untuk Perluasan Jaringan

Harmonisasi RPP tersebut saat ini tengah dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah sebelumnya dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

RPP ini memuat 245 pasal yang mengatur lebih rinci hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan mekanisme pengawasan. Kehadiran aturan ini diharapkan menjadi pijakan bagi instansi publik dan swasta dalam memperkuat sistem pelindungan data pengguna layanan.

Hafiz Noer, Head of Research Center for Digital Society UGM, menyebutkan aturan pelaksana ini penting untuk memastikan jaminan hukum bagi masyarakat sebagai pemilik data.

“Pembedaan antara pengendali dan prosesor data, hak-hak subjek data, serta keberadaan pejabat pelindungan data pribadi menjadi beberapa poin krusial yang harus diperjelas dalam RPP ini,” kata Hafiz saat Industry Round Table dengan tema Edukasi Pelindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik di Philip Kotler Theater EightyEight@Kasablanka 8th Floor, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dalam pembahasan RPP, beberapa isu mengemuka terkait ketiadaan sanksi administratif bagi sektor publik serta ketiadaan penjelasan eksplisit mengenai pihak yang memegang tanggung jawab utama atas pelindungan data pribadi.

Selain itu, pembentukan otoritas pelindungan data yang independen juga menjadi sorotan karena dinilai krusial untuk menjamin penegakan aturan yang adil.

Upaya perlindungan data juga memerlukan peran aktif instansi penyedia layanan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Taufik, Deputy Chairman MCorp, menilai edukasi publik sangat dibutuhkan agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan data pribadi.

“Campaign awareness dan penyampaian informasi secara langsung dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko kebocoran data,” katanya.

Sebelum pengguna menyerahkan data pribadinya, terutama di sektor vital seperti keuangan, kesehatan, dan pendidikan, penyedia layanan diharapkan memberikan peringatan yang mudah dipahami terkait pemrosesan data.

BACA JUGA: Menilik Kiprah Park Hae Lin, si Pendatang Baru di Single’s Inferno 4

Pendekatan yang disarankan meliputi penggunaan bahasa yang sederhana, pemberitahuan verbal oleh petugas layanan, serta pemanfaatan animasi yang menarik perhatian pengguna. Cara ini diharapkan dapat mencegah pengguna mengabaikan informasi terkait hak dan kewajiban.

Diharapkan dengan penyelesaian RPP sebagai aturan pelaksana, UU PDP dapat dijalankan secara efektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Regulasi yang jelas juga diyakini mampu membangun kepercayaan publik terhadap penyedia layanan, sekaligus memperkuat tata kelola data yang lebih bertanggung jawab di Indonesia.

Editor: Bernadinus Adi Pramudita

Related

award
SPSAwArDS