Bank konvensional adalah jenis bank yang umum dikenal dan digunakan di masyarakat. Bank konvensional merupakan bank yang beroperasi secara tradisional dan mengikuti prinsip-prinsip perbankan konvensional yang telah diterapkan sejak lama.
Fungsi utama dari bank konvensional adalah sebagai tempat penyimpanan dana masyarakat dan memberikan kredit kepada pelanggan yang memenuhi syarat. Selain itu, bank konvensional juga menyediakan berbagai layanan keuangan seperti pembayaran tagihan, transfer uang, dan pembukaan rekening tabungan maupun deposito.
Kenapa disebut bank konvensional?
Bank konvensional juga memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi suatu negara. Dalam hal ini, bank konvensional berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyediakan dana tersebut untuk membiayai investasi serta kegiatan ekonomi lainnya.
Di sisi lain, bank konvensional juga memberikan keuntungan bagi para nasabahnya. Selain dapat menyimpan dana secara aman, nasabah juga dapat memperoleh bunga atas simpanan yang disetorkan.
Sementara itu, bagi pelanggan yang membutuhkan kredit, bank konvensional memberikan pinjaman dengan bunga yang sudah ditentukan.
BACA JUGA: Bank Devisa: Pengertian dan Bedanya dengan Bank Konvensional
Namun, meskipun memiliki peran yang penting dalam perekonomian, bank konvensional juga memiliki kelemahan. Salah satunya adalah adanya risiko kredit yang dapat terjadi jika bank memberikan kredit kepada pelanggan yang tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Apa yang membedakan bank konvensional?
Bank konvensional memiliki beberapa perbedaan utama dengan jenis bank lainnya, seperti bank syariah. Berikut adalah beberapa perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah:
1. Prinsip Operasional
Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip keuntungan dan laba, sedangkan bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip keadilan dan keberhasilan bersama. Dalam hal ini, bank konvensional memperoleh keuntungan dari bunga yang diberikan kepada nasabah, sedangkan bank syariah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan investasi dan berbagai transaksi lainnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
2. Produk dan Layanan
Bank konvensional menawarkan produk dan layanan keuangan yang umum seperti rekening giro, deposito, pinjaman, kartu kredit, dan lain-lain. Selanjutnya, bank syariah menawarkan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lain-lain.
BACA JUGA: Bank Mandiri Masukkan Fitur Pemesanan SBN Ritel di Aplikasi Livin’
3. Pengawasan
Bank konvensional diawasi oleh otoritas yang berwenang dalam sistem keuangan negara, seperti bank sentral, sementara bank syariah diawasi oleh Badan Pengawas Perbankan Syariah (BPRS).
4. Kepatuhan Hukum
Bank konvensional tidak terikat dengan ketentuan syariah, sedangkan bank syariah harus mematuhi ketentuan syariah dalam operasinya. Dalam hal ini, bank syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas bank syariah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5. Tujuan
Bank konvensional bertujuan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan bank syariah bertujuan untuk memperoleh keuntungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.
Meskipun terdapat perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah, kedua jenis bank tersebut sama-sama memiliki peran penting dalam perekonomian dan memberikan kontribusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan. Secara umum, bank konvensional adalah jenis bank yang umum dikenal dan digunakan di masyarakat.
Bank konvensional memiliki fungsi utama sebagai tempat penyimpanan dana masyarakat dan memberikan kredit kepada pelanggan yang memenuhi syarat. Selain itu, bank konvensional juga menyediakan berbagai layanan keuangan dan berperan penting dalam perkembangan ekonomi suatu negara.
Namun, bank konvensional juga memiliki kelemahan yang perlu diwaspadai oleh nasabah dan pihak terkait dalam industri perbankan.
Editor: Ranto Rajagukguk