Ijarah adalah suatu kontrak atau perjanjian sewa yang dilakukan antara dua pihak, yaitu penyewa dan pemilik barang atau jasa. Dalam kontrak ijarah, pihak penyewa membayar sejumlah uang atau biaya sewa tertentu kepada pemilik barang atau jasa untuk jangka waktu tertentu.
Pemilik barang atau jasa bertanggung jawab atas perawatan dan pemeliharaan barang atau jasa selama masa sewa berlangsung. Setelah jangka waktu berakhir, penyewa mengembalikan barang atau jasa tersebut kepada pemilik.
Ijarah umumnya digunakan dalam konteks keuangan syariah untuk transaksi sewa-beli pada aset fisik atau non-fisik.
Jelaskan pengertian ijarah
Apa itu ijarah? Arti ijarah merupakan suatu perjanjian yang tujuannya adalah untuk memindahkan hak guna dari suatu barang selama periode masa berlaku akad ijarah. Masa berlaku akad ijarah, yakni setelah pembayaran upah sewa, tanpa adanya pergantian kepemilikan dari barang tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad ijarah adalah perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan manfaat suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewa. Pemindahan ini diikuti dengan perpindahan kepemilikan barang tersebut.
BACA JUGA: Genjot Industri Halal, Maybank Jalin Kemitraan dengan Pengusaha
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, akad ijarah adalah suatu perjanjian yang mana salah satu pihak menyewakan hak atas asetnya kepada pihak lain, berdasarkan biaya dan periode sewa-menyewa yang disepakati.
Apa contoh ijarah?
Banyak hal yang bisa dijadikan contoh soal ijarah. Salah satunya adalah bisnis rental mobil.
Pelanggan yang menyewa akan mendapatkan kemudahan dari mobil tersebut, seperti bisa mengendarai mobil tanpa harus membelinya terlebih dahulu.
Sementara itu, pemberi sewa akan mendapatkan bayaran atas layanan peminjaman mobil yang diberikan. Dalam hal ini, pelanggan yang menyewa mobil memiliki hak penggunaan barang berupa mobil, namun bukan hak milik.
Berapa jenis ijarah?
Berdasarkan buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, setidaknya ada lima jenis ijarah. Pertama ada A’mal atau Asykhas, artinya akad sewa atas jasa atau pekerjaan.
Dalam jenis ini, ijarah digunakan untuk memperoleh jasa dari seseorang dengan membayar upah dari jasa tersebut.
BACA JUGA: Payuung dan ALIF Luncurkan Pembiayaan Dana Talangan Haji Milenial
Kemudian yang kedua ada ‘Ayn (muthlaqah) atau ‘ala al-a’yan, artinya akad sewa atas manfaat barang. Dalam jenis tersebut, ijarah digunakan sebagai penyewaan aset dengan tujuan mengambil manfaat dari aset.
Objek sewa akan berupa barang, dan tak ada klausul yang memberikan pilihan pada penyewa untuk membeli aset selama masa sewa dan akhir masa sewa. Lalu yang ketiga ada Muntahiya bittamlik, artinya transaksi sewa menyewa antara penyewa dengan pemilik untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa dengan opsi perpindahan hak milik, baik itu dengan jual-beli atau pemberian pada saat tertentu, sesuai dengan akad yang disepakati.
Selanjutnya yang keempat ada Ijarah Maushufah fi al-dzimmah, artinya akad ijarah atas manfaat suatu barang dan layanan yang pada saat akad hanya akan disebutkan sifat-sifat serta spesifikasinya saja. Sementara itu, yang kelima ada ijarah tasyghiliyyah, yang artinya akad ijarah atas manfaat barang yang tidak disertai dengan janji pemindahan hak milik atas objek barang terhadap penyewa.
Editor: Ranto Rajagukguk