Pengguna Toyota dan Lexus Bisa Ikut Tekan Polusi lewat Uji Emisi Gratis
Budaya pengguna dan perawatan kendaraan punya andil dalam polusi udara. Untuk mengetahui secara pasti terkait polusi yang dikeluarkan oleh kendaraan, cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan uji emisi kendaraan.
Henry Tanoto Vice President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) mengatakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan uji emisi, maka perusahaan menggelar program uji emisi gratis.
“Sebagai upaya memberikan total mobility solution kepada pelanggan dan mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, TAM mengadakan program uji emisi gratis. Program ini bisa dinikmati oleh pengguna Toyota dan Lexus yang berada di wilayah DKI Jakarta, mulai saat ini hingga 31 Desember 2023,” kata Henry dalam keterangan pers kepada Marketeers, Rabu (6/9//2023).
Program yang tidak dipungut biaya ini dikhususkan bagi kendaraan Toyota dan Lexus yang telah berusia di atas 3 tahun, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pelanggan pun disarankan untuk melakukan reservasi di bengkel resmi Toyota dan Lexus terdekat terlebih dahulu demi kenyamanan dan layanan aftersales yang maksimal.
“Selain menyediakan beragam opsi kendaraan ramah lingkungan, TAM juga memfasilitasi uji emisi gratis di semua bengkel resmi Toyota dan Lexus wilayah DKI. Langkah ini ditujukan untuk mendukung program pemerintah terkait pengendalian level emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA: Penjualan Produk Elektrifikasi Toyota di GIIAS Naik 6 Kali Lipat
Uji emisi sendiri merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin dengan mencari tahu ambang batas normal kadar gas buang kendaraan. Pada mesin bensin pengujian difokuskan untuk melihat kadar air, udara, dan gas yang akan meningkat akibat pembakaran mesin yang kurang sempurna.
Sementara itu, untuk mesin diesel, pengujian difokuskan pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang dihasilkan. Makin pekat, artinya ada masalah dengan sistem pembakaran mesin.
Selain itu, pemeriksaan pada komponen kendaraan yang terkait dengan produksi emisi seperti filter udara, busi, dan kesesuaian penggunaan bahan bakar dengan anjuran juga dilakukan demi menjaga kadar emisi tetap berada di level yang aman.
Sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi di bengkel resmi Toyota dan Lexus dilakukan menggunakan alat khusus bernama Gas Analizer yang sudah tersertifikasi serta dilakukan oleh teknisi yang juga sudah tersertifikasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Dukung Elektrifikasi, Lexus Perkenalkan All New Lexus LM Hybrid
Bila mobil pelanggan dinyatakan lulus pengujian, maka akan didaftarkan ke sistem informasi milik Pemprov DKI Jakarta melalui website ujiemisi.jakarta.go.id atau aplikasi mobile E-Uji Emisi. Dengan begitu, mobil pelanggan tidak akan kena tilang saat menjalankan razia uji emisi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta.
Mengingat harus dilakukan secara menyeluruh, maka pengujiannya hanya bisa dilakukan di bengkel resmi dan tidak menggunakan fasilitas Mobile Service. Harapannya, langkah ini bisa memberikan manfaat lebih bagi pelanggan dalam berkontribusi menciptakan kualitas udara yang lebih baik di daerah DKI Jakarta.
Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director TAM mengatakan Toyota melihat munculnya kebutuhan pelanggan yang usia mobilnya lebih dari tiga tahun untuk mendapatkan fasilitas program uji emisi demi berkontribusi menghadirkan udara Jakarta yang lebih bersih dan sehat.
“Merespons keadaan terkini, kami membebaskan biaya uji emisi mobil Toyota dan Lexus berusia di atas tiga tahun yang dapat dilakukan di semua bengkel resmi Toyota dan Lexus di area DKI Jakarta,” kata Anton.
Menurutnya, bengkel Toyota di DKI Jakarta yang bisa memberikan layanan ini total ada 44 bengkel. Adapun untuk pengguna Lexus, pengguna bisa langsung mendatangi ketiga Lexus Gallery & Service Center yang ada di daerah Menteng, Pluit, dan Mampang.
Editor: Ranto Rajagukguk