Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan penggunaan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat adminstrasi jual-beli tanah tak mengubah skema perdagangannya. Pemerintah pun menjamin berlakunya persyaratan tersebut tidak akan menyulitkan proses jual-beli.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengatakan, kebijakan yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2022 akan tersu dievaluasi implementasinya di lapangan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan.
“Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5 hingga 10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya, ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara, sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat,” kata Suyus melalui keterangan resminya, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya apabila ada masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, pemerintah tetap akan memproses jual-beli tanah tersebut. Skemanya, masyarakat yang sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan, maka wajib melampirkannya.
“Apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kami terima dulu. Tapi, nanti akan kami tahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai,” ujarnya.
Suyus melanjutkan, dalam proses layanan pertanahan, bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Sehingga penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas.
Syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. Untuk memasifkan program dan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Namun, pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap.
Suyus berharap pada tahap awal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah satu juta orang, sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia. “Jadi, targetnya tahun 2022 ini, menjadi naik 3% lagi dan pada tahun 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98%. Jadi, kami berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Editor: Sigit Kurniawan