Kebakaran hutan menjadi isu yang paling banyak menyedot perhatian selama tiga bulan terakhir. Masalah menjadi sangat kompleks karena terjadi di banyak lokasi di Indonesia.
Purwadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia mengatakan jenis kawasan cukup beragam. Mulai dari area Izin perusahaan, lahan masyarakat, kawasan hutan dan non kawasan hutan, kawasan hutan terkelola, areal moratorium izin.
“Menurut data kami, sekitar 27% HTI dan HPH yang terbakar. Sedangkan yang 73% bukan merupakan daerah yang punya izin,” kata Purwadi di acara MarkPlus Center for Economic & Business bersama Galang Kemajuan Center (GK Center).
Purwadi mengatakan bahwa perusahaan yang memiliki izin tentunya sudah melakukan investasi yang besar dalam mengembangkan lahannya. Sehingga, tidak mungkin mereka akan membiarkan atau sengaja membakar lahannya.
“Ada oknum yang sengaja membakar. Sehingga tidak ada yang bertanggung jawab. Makanya penegakan hukum harus dilakukan,” kata Purwadi yang membawahi 450 perusahaan.
Pemadaman melalui udara pun dirasa tidak mampu berbuat banyak untuk sebuah daerah kebakaran, semisal Sumatera Selatan. “Sehingga butuh pencegahan. Yang harus dilakukan perusahaan yang memiliki konsesi berkolaborasi dengan masyarakat sehingga bisa melakukan pencegahan,” katanya.
Yang jelas, Purwadi mengatakan bahwa banyak oknum yang memang berniat membakar.”Yang terbakar adalah aset kami. Kebakaran hutan mengikuti pembukaan lahan terjadi di luar area, yaitu hutan lindung yang tidak ada pengelolanya,” katanya.
Dia pun menyarankan agar pemerintah melihat rencana kerja tahunan perusahaan. Dari situ bisa dilihat apa saja rencana perusahaan sehingga bisa ditentukan apakah perusahaan memang melakukan pembakaran. “Jika memang ada yg membakar, kami sangat setuju jika ada penegakan hukum yang jelas,” kata Purwadi.