Pentingnya Pahami Hak Konsumen Saat Belanja Online

marketeers article
Bank.

Transaksi jual beli di e-commerce diperkirakan akan terus meningkat. Apalagi, di tengah pandemi, masyarakat mulai beralih ke belanja online. Data Statista menunjukkan, jumlah konsumen Indonesia yang berbelanja online diprediksi mencapai angka 189,6 juta pada tahun 2024.

Selain itu, data Bank Indonesia pada bulan Agustus 2020 memperlihatkan adanya kenaikan transaksi e-commerce sebesar 26% selama pandemi, serta peningkatan jumlah konsumen sebesar 51%. Pemerintah juga mengumumkan, saat ini sudah ada hampir tiga juta Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mulai berjualan online di tengah pandemi.

Peningkatan pengguna e-commerce untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari oleh masyarakat harus diikuti dengan edukasi mengenai hak-hak konsumen dalam berbelanja online.

Menurut Rolas B. Sitinjak, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan, dari tahun 2017 hingga Oktober 2020, kotak laporan dari konsumen terkait e-commerce ada di peringkat ketiga. Umumnya, pengaduan tentang upaya phising dan scam dari oknum yang memanfaatkan kurangny pemahaman konsumen.

“Pemahaman terhadap hak dan kewajiban konsumen dan penjual e-commerce secara terus menerus sangat penting dilakukan. Karena, ke depannya akan semakin banyak konsumen yang melakukan belanja secara online,” jelas Rolas.

Hak-hak konsumen dalam berbelanja online pun telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara PP 80/2019 (PMSE) dan Permenda 50/020 juga secara khusus mengatur perdagangan melalui sistem elektronika untuk melindungi hak konsumen dalam bertransaksi secara online.

Ferry Kusnowo, Chief Customer Officer Lazada mengatakan, salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk berkualitas.

“Biasanya pertanyaan dari konsumen yang kami tangani berhubungan dengan barang yang belum tiba, refund, dan pengembalian barang ke sellers. Untuk itu, Lazada memastikan konsumen terpenuhi hak-haknya saat berbelanja online di Lazada,” katanya.

Ferry menambahkan, Lazada terus menghimbau dan mengingatkan konsumen juga mitra penjual mengenai hak konsumen tersebut melalui beragam bentuk komunikasi di berbagai kanal. Hal ini sesuai dengan prinsip Lazada yang mengutamakan konsumen atau Customer First.

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related

award
SPSAwArDS