Indonesia dikenal memiliki kekayaan budaya. Salah satu acara yang mendunia dalam memperkenalkan ragam kebudayaan Indonesia adalah Jember Fashion Carnaval (JFC). Acara yang diprakarsai Dynand Fariz tersebut kini menjadi agenda rutin di Kota Jember, Jawa Timur sejak tahun 2002.
“JFC merupakan ekspresi budaya tradisional sebagai wujud nasionalisme. Motivasi kami adalah untuk terus berkreasi dan berinovasi untuk Indonesia,” ujar Direktur Development Program Jember Fashion Carnaval (JFC) David K Susilo pada IP Talks From Home, Sabtu (25/04/2020).
Setelah hadir belasan tahun di Indonesia, JFC kini menjadi merek dengan sekitar 304 karya yang sudah ditampilkan. Karenanya, penting bagi JFC untuk memiliki perlindungan. Tidak diragukan lagi, JFC sendiri telah menjadi bagian dalam ekosistem peradaban ekspresi kebudayaan dalam memperkaya dan menyebarluaskan budaya Indonesia.
Bicara mengenai ekspresi budaya sendiri, hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara dan negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional.
Hal tersebut diatur langsung lewat pasal 38 UU No.28 tahun 2014 tentang hak cipta. JFC sebagai acara yang memperkenalkan ekspresi budaya tradisional pun memiliki kewajiban untuk memperhatikan nilai-nilai dari masyarakat yang menganut kebudayaan tersebut.
Ekspresi budaya Indonesia yang beragam tidak jarang digunakan oleh banyak pihak tanpa memberitahukan asal kebudayaan tersebut. Karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga kini terus mengupayakan inventarisasi kekayaan intelektual komunal.
“Inventarisasi ini penting untuk database yang berisikan aset kekayaan intelektual komunal milik Indonesia. Jadi, ketika ada orang menggunakannya, maka mereka harus menyebutkan asalnya. Siapapun yang menggunakan baik di Indonesia maupun dunia.,” tutur Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Direktorat Hak Cipta & Desain Industri Agung Damarsasongko.
Editor: Ramadhan Triwijanarko