Peran Hak Kekayaan Intelektual Selamatkan Perekonomian Negara

marketeers article
Filming creative video footage with professional video camera during the night

Dampak dari pandemi COVID-19 telah mengubah banyak kondisi di Negeri ini. Mulai dari perekonomian, lanskap pemasaran, hingga perilaku masyarakat. Berbagai aspek pun mulai dilirik untuk mengatasi kondisi tersebut. Salah satunya teknologi. Di sisi lain, masih ada sektor yang bisa dibenahi lebih baik lagi untuk mendukung pemulihan perekonomian negara, yakni perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

“Perubahan perilaku dan pola pikir masyarakat banyak mengubah lanskap industri belakangan ini. Namun, sayangnya kondisi ini juga menimbulkan banyak pelanggaran, khususnya soal hak cipta,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris pada acara Government Roundtable Series, Kamis (12/11/2020).

Freddy mencontohkan. Dulu orang ingin bersantai dan mendengarkan musik mereka pergi ke cafe. Perputaran ekonomi pun terjadi. Saat ini, cafe banyak yang tutup, live music tidak ada, dan orang banyak beralih ke media mainstream, termasuk media sosial. Para content creator pun bermunculan.

Di Antara content creator itu, banyak orang yang bernyanyi dengan cara meng-cover sebuah lagu namun pencipta dan penyanyi dari lagu tersebut tidak diberi tahu. 

Bahkan, ketika penyanyi lagu cover tersebut mendapatkan bank pendapatan, sang pencipta dan penyanyi lagu justru tidak mendapatkan apa-apa, padahal di sana ada hak royalti.

Lalu soal branding, khususnya visual merek dengan berbagai persoalannya. Misalnya banyak merek yang menjadi trademark setter, ditiru banyak pihak, hingga pada akhirnya terjadi sengketa di sana-sini. 

“Bahkan, Presiden Amerika Serikat ke-45 Donald Trump pernah menggugat pengusaha Indonesia dengan merek ‘Trumps’. Meski pada akhirnya pengadilan tetap memenangkan Donald Trump,” ujar Freddy.

Begitu pentingnya kekayaan intelektual (KI) dijaga. Berita baiknya, kesadaran masyarakat soal KI juga tengah meningkat. Seperti yang ditunjukkan oleh hasil survei cepat yang dilakukan oleh MarkPlus pada November 2020.

Hasil survei menyatakan bahwa 84,9% responden mengaku bahwa mereka mengetahui hal-hal terkait KI yang bersumber dari internet (65,8%), pemerintah (53,4%), dan Komunitas (37%). Sayangnya, dari mayoritas responden (sebanyak 52,3%) tidak mengetahui bagaimana cara melakukan pendaftaran KI.

Kondisi ini pun diakui oleh Freddy. Menurutnya, “pekerjaan rumah” lembaganya tersebut adalah melakukan sosialisasi. Belum lagi citra kurang baik yang melekat pada KI.

“Sayangnya, KI ini masih menyimpan image seram karena berbicara hukum dan prosesnya lama (sekitar sembilan bulan). Namun, Inshallah kalau UU Omnibus law telah ditandatangani dan diumumkan, proses pendaftaran merek akan menjadi lebih singkat, menjadi hanya satu bulan,” lanjut Freddy.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga menghadapi kekurangan SDM yang melayani banyaknya pendaftaran KI. Tak hanya jumlah yang banyak, mindset yang baik juga dibutuhkan oleh lembaga ini untuk berkembang. Tentu, bermuara pada pengembangan KI itu sendiri. 

“KI ini punting karena menyimpan economic value. Saya yakin jika negara memerhatikan KI, KI akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Misalnya saja Amerika ketika perekonomiannya naik 30%, salah satunya melalui KI,” tutup Freddy.

Related

award
SPSAwArDS