Peran Perpres Publisher Rights dalam Era Digitalisasi

marketeers article
Peran Perpres Publisher Rights dalam Era Digitalisasi. (FOTO: 123rf)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mencakup ketentuan sanksi. Namun, hal ini tidak menghentikan penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dan platform digital.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong meskipun tidak ada sanksi yang diatur dalam Perpres ini, platform digital seperti Google, Facebook, Instagram, X, dan TikTok tetap harus mematuhi peraturan tersebut.

“Perpres ini tidak mengatur pengecualian. Jadi, platform apa pun yang mendistribusikan berita wajib bekerja sama. Bekerja sama itu maksudnya tidak boleh sepihak. Sejauh dia masuk definisi platform yang mendistribusikan berita, maka dia wajib bekerja sama,” kata Usman.

Peraturan Publisher Rights dianggap sebagai angin segar bagi industri media di Indonesia. Dalam era digitalisasi dan disrupsi, pengaturan ini dianggap sebagai salah satu kunci untuk menjamin masa depan jurnalisme Indonesia yang berkualitas.

BACA JUGA: Penanganan Illegal Drilling Perlu Menggunakan Perpres

Pasal 7 Ayat (2) di Perpres Publisher Rights menyebutkan bahwa kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati. Kendati begitu, jika terjadi sengketa antara perusahaan pers dan platform digital, Dewan Pers tengah membentuk anggota Komite yang bertugas mengawasi implementasi aturan tersebut. 

“Karena perpres ini tidak ada sanksinya, maka semangat perpres ini mencari jalan keluar lewat kesepakatan,” ujar Usman.

Namun, jika mediasi tidak berhasil, baik perusahaan platform digital maupun perusahaan pers memiliki opsi untuk memproses sengketa tersebut menggunakan aturan lain yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.

BACA JUGA: Perpres Mobil Listrik Diteken Presiden, Industri Dipacu Strateginya

Perpres Publisher Rights berlaku enam bulan setelah diundangkan, yaitu pada Agustus 2024. Dengan demikian, aturan ini diharapkan dapat memberikan arah baru bagi hubungan antara perusahaan pers dan platform digital di Indonesia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related