BPJS Kesehatan gencar melakukan sosialisasi layanannya. Berbagai cara mereka lakukan, salah satunya dengan masuk ke lembaga-lembaga masyarakat. Niatan tersebut pun disambut baik oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lembaga ini pun mengundang BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat.
Biro Hukum Jakarta yang sebelumnya mengajukan permohonan narasumber dan partisipasi pada kegiatan Pembinaan Kelompok Kadarkum bagi Organisasi Wanita dan Karang Taruna di Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat pun dijadikan perpanjangan mulut BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat melalui BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Diah Sosfiawati, menyatakan bahwa dengan ikut sertanya BPJS Kesehatan dan kegiatan ini, BPJS Kesehatan dapat melakukan sosialisasi langsung kepada wakil masyarakat yang hadir. Diharapkan, mereka dapat melakukan resosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan mereka.
“Edukasi kepada masyarakat penting dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai BPJS Kesehatan dan Program JKN-KIS, sehingga ketika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka tidak perlu merasa cemas ataupun bingung dalam memanfaatkan program ini,” kata Diah saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/11/2018)
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebenarnya membagi risiko sakit yang seharunya menjadi risiko individu. Ketika sakit, banyak masyarakat yang tidak memiliki kesiapan dana untuk membayar tarif pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya. Dengan tidak adanya kepastian biaya, masyarakat tidak dapat mengetahui dengan pasti mengenai besaran biaya yang dibutuhkan ketika sakit.
Sehingga, hal ini akan berdampak pada ekonomi keluarga yang mana harus mengorbankan pendapatan atau tabungan keluarga. Berbagai cara akan ditempuh untuk membiayai pengobatan tersebut.
Dengan adanya Program JKN-KIS, maka risiko akan ditanggung secara berkelompak yang mana mekanisme yang diberikan bersifat wajib dengan prinsip gotong-royong. Selain itu, iuran yang diberikan oleh masyarakat masih terjangkau dan pasti dengan jaminan masyarakat memperoleh manfaat yang luas dan berkelanjutan.
“Diharapkan sinergi antara BPJS Kesehatan dan Biro Hukum DKI Jakarta dalam rangka menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kelompok Kadarkum bagi Organisasi Wanita dan Karang Taruna ini dapat mendekatkan BPJS Kesehatan pada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada BPJS Kesehatan dan Program JKN-KIS,” tutup Diah.
Editor: Sigit Kurniawan