Perluas Akses Informasi Publik, Kominfo Andalkan Sejumlah Kanal

marketeers article
Temui Dubes Singapura, Kominfo Bahas Kelanjutan Kerja Sama Ekonomi Digital (FOTO: Kominfo)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Budi Arie Setiadi menyatakan secara rutin Kementerian Kominfo terus melakukan diseminasi informasi publik. Tidak hanya menggunakan berbagai kanal website, aplikasi mobile hingga konten media sosial, Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama dengan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat dan media.

“Kami secara aktif memanfaatkan media digital dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan unsur pentahelix tersebut untuk menyebarluaskan informasi,” jelasnya dalam keterangan, Jumat (1/12/2023).

Menteri Budi Arie merinci beberapa program dan kegiatan Kementerian Kominfo sebagai sarana penyebaran informasi. Mulai dari Forum Koordinasi PPID bersama PPID kementerian, lembaga dan daerah, Forum Merdeka Barat 9, kampanye inovasi dengan platform, kolaborasi tata kelola pengelolaan media sosial dan penyusuan standar pelayanan informasi publik bersama institusi pendidikan, media gathering, kegiatan tahunan Anugerah Jurnalistik Kominfo (AJK), dan Program Literasi Digital yang melibatkan komunitas dan masyarakat.

BACA JUGA: Kominfo Ajak Lawan Hoaks Pemilu 2024 dengan 3 Langkah

“Harapan kami, ini dapat memeberikan gambaran mengenai upaya pembangunan keterbukaan infromasi publik di lingkungan Kementerian Kominfo,” tuturnya.

Berkaitan dengan pemanfaaran teknologi digital, Kementerian Kominfo juga telah memanfaatkan internet dan media sosial sebagai katalisator dalam memperluas dan mempercepat akses masyarakat terhadap berbagai sumber infromasi. Menkominfo menegaskan masyarakat memiliki hak fundamental untuk mengakses informasi yang relevan dan akurat.

“Tidak hanya berbicara tentang pembangunan dan akses terhadap infrastruktur digital, namun juga pemenuhan hak masyarakat atas akses terhadap informasi itu sendiri. Sehingga, agenda transformasi digital juga harus didukung oleh fasilias layanan dan teknologi penyempaian informasi publik yang memadai bahkan inovatif,” tandasnya.

BACA JUGA: Menkominfo Ajak Humas Pemerintah Siapkan Konten Pemilu Damai

Sebab itu, Kementerian Kominfo terus melakukan pelayanan informasi dengan menyediakan berbagai kanal digital yang diinisiasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Pelayanan informasi yang semula berfokus pada pelayanan tatap muka, kini telah melakukan inovasi dengan membuka berbagai kanal layanan informasi baik melalui [email protected], juga pengembangan aplikasi pengelolaan informasi dan dokumentasi hingga aplikasi Sistem Tiketing Layanan Informasi Publik atau SIKelip,” jelas Menteri Budi Arie.

Dengan beragam kanal layanan, sejak 1 Januari 2023, PPID Kementerian Kominfo telah merespons 329 orang pemohon informasi dengan 387 permintaan informasi melalui email dan 66 orang pemohon inforrmasi melalui WhatsApp atau Layanan Respons Cepat serta 14 layanan informasi melalui aplikasi SIKelip.

“Terbaru, Kementerian Kominfo telah meluncurkan fitur disabilitas website utama badan publik. Fitur ini telah disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas, seperti netra total, netra warna, disleksia dan gangguan motorik. Fitur ini mampu memperbesar dan memperkecil teks dengan suara hingga mengatur rata kanan dan rata kiri,” ujar Menkominfo.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related