Modalku mengumumkan perluasan segmen bisnis dengan menyediakan akses pendanaan kepada pengusaha online. Perusahaan fintech ini sebelumnya fokus terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM). Melihat perkembangan usaha online di Indonesia sejak tahun lalu dan selama pandemi ini, Modalku melihat adanya potensi untuk meningkatkan layanan mereka.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019, jumlah pengusaha online mencapai 15,08% dari total keseluruhan pengusaha di Indonesia. Dan, jumlah pengusaha online mengalami peningkatan hingga sekitar 300 ribu sepanjang pandemi.
“Potensi layanan digital di Indonesia masih menunjukkan tren positif. Banyak masyarakat melakukan aktivitas melalui berbagai platform, termasuk transaksi jual beli barang. Modalku melihat peningkatan penggunaan layanan digital ini harus diimbangi dengan akses pendanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pengusaha online,” ujar Co-Founder dan COO Modalku Iwan Kurniawan.
Lewat layanan yang ditawarkan Modalku, pengusaha online bisa mendapatkan pinjaman tanpa agunan hingga Rp 250 juta dengan tenor hingga 12 bulan. Bunga yang dikenakan untuk pinjaman ini pun dimulai dari 2% per bulan atau 24% per tahun.
Saat ini, Modalku menyediakan fasillitas pinjaman ke pengusaha online di banyak platform termasuk e-commerce dan media sosial. Untuk memberikan akses pendanaan kepada merchant online, Modalku bekerja sama dengan Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
“Kerja sama dengan berbagai platform e-commerce ini telah berhasil memberdayakan jutaan penjual menjadi partner kami sehingga kami bisa mendukung UKM lokal yang berpotensi. Kolaborasi ini juga berhasil menjangkau UKM di beberapa kota di Indonesia baik dalam maupun luar Jawa,” tutur AVP Partnership Success Lead Modalku Marsya Juwita Aderizal.
Modalku menyediakan layanan peer-to-peer (P2P) lending, di mana peminjam bisa mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp 2 miliar yang didanai oleh pemberi pinjaman melalui pasar digital. Selain di Indonesia, Modalku juga beroperasi di Singapura dan Malaysia dengan nama Funding Societies.
Editor: Ramadhan Triwijanarko