Permintaan Kendaraan Listrik Diproyeksikan Capai 55 Juta Unit pada 2024

marketeers article
Ilustrasi motor listrik. Sumber gambar: 123rf.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan permintaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) secara global mencapai 55 juta unit pada tahun 2024. Proyeksi tersebut didasarkan pada perubahan perilaku masyarakat yang mulai menunjukkan penggunaan sumber-sumber energi terbarukan.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menuturkan perubahan iklim merupakan isu global yang berdampak besar bagi umat manusia. Dengan begitu, konsep green industry menjadi program prioritas strategis yang perlu diimplementasikan.

BACA JUGA: Kendaraan Listrik Hemat 80% Biaya Operasional Dibandingkan BBM

“Permintaan global EV diperkirakan mencapai 55 juta unit pada tahun 2024. Penggunaan EV sebagai alat transportasi sehari-hari di Indonesia juga menunjukkan tren peningkatan,” kata Agus melalui keterangannya, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, untuk menangkap peluang tersebut pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan peta jalan pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai. Peta jalan ini menguraikan langkah-langkah kunci dalam pengembangan komponen vital seperti baterai, motor listrik, dan converter dalam upaya mewujudkan kendaraan listrik yang lebih efisien.

BACA JUGA: Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Tembus US$ 20 Miliar

“Kemenperin telah membuat peta jalan untuk pengembangan baterai di bidang ini, termasuk baterai kendaraan listrik dan lainnya. Salah satu hal yang ingin dicapai pada 2030 adalah kendaraan listrik yang memiliki efisiensi tinggi dan local content sekitar 80%,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan progresif, termasuk pemberian stimulus fiskal dan insentif, serta mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari untuk entitas pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah menjalankan dua kebijakan utama untuk mengakselerasi penggunaan EV.

Pertama, dengan mengeluarkan bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% memberikan potongan PPN DTP sebesar 5% hingga 10% untuk KBLBB roda empat dan bus elektrik, tergantung pada kandungan konten lokal yang dimiliki.

Kemenperin bekerja sama dengan perusahaan yang bertanggung jawab untuk memproduksi baterai kendaraan listrik, di antaranya Indonesia Battery Corporation (IBC), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan penting dalam ekosistem Battery Electric Vehicle (BEV) dan EV di Indonesia. Langkah-langkah progresif ini menjadi langkah strategis dalam mendukung visi Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam industri kendaraan listrik dan berkontribusi pada agenda global keberlanjutan.

Saat ini, terdapat sekitar 50 perusahaan yang mengembangkan EV di Indonesia, dengan total investasi mencapai lebih dari US$ 200 juta atau sekitar Rp 3 triliun. Pemerintah telah menetapkan target 1 juta kendaraan roda empat yang beroperasi di tahun 2035 merupakan EV, yang setara dengan penghematan sekitar 12,5 juta barel BBM dan mengurangi CO2 sebesar 4,6 juta ton.

Selain itu, ditargetkan 12 juta unit kendaraan listrik roda dua maupun tiga beroperasi pada tahun 2025, setara dengan penghematan 18,86 juta barel BBM dan pengurangan 6,9 juta ton CO2. Pemerintah optimistis target tersebut dapat tercapai.

“Kami juga menyambut baik industri yang berminat memanfaatkan insentif yang tersedia dalam pengembangan kendaraan EV di Indonesia,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS