Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sekaligus kembali melantik Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pada tahun 2023 hingga 2028. Dia menjadi satu-satunya kandidat dalam pencalonan orang nomor satu di BI.
“Saya bersumpah untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia, langsung atau tidak langsung tidak menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah dalam melakukan atau tidak melakukan dalam jabatan ini tidak menerima langsung atau tidak langsung suatu janji atau pemberian apapun dari siapapun,” kata Perry dalam pelantikannya yang disiarkan melalui YouTube resmi BI, Rabu (24/5/2023).
BACA JUGA: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga, Jaga Stabilitas Pertumbuhan
“Saya bersumpah akan melaksanakan tugas Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Penetapan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia. Jabatan tersebut merupakan periode kedua Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.
BACA JUGA: Sepekan, Bank Indonesia Catat Aliran Modal Asing Masuk Rp 3,02 Triliun
Sebelumnya, Perry Warjiyo diangkat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023 sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018. Pada periode kedua, dia akan dibantu oleh Destry Damayanti yang dipercaya menjadi Deputi Gubernur Senior.
Selain itu, ada pula jabatan Deputi Gubernur BI yang bakal diisi oleh empat orang. Adapun keempat orang yang menduduki jabatan itu, yakni Doni Primanto Joewono, Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Filianingsih Hendarta.
Editor: Ranto Rajagukguk