Perseroan terbatas adalah bentuk badan hukum yang paling umum digunakan dalam dunia bisnis di Indonesia. PT adalah entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, dan memiliki kewajiban dan hak yang terpisah dari pemiliknya.
PT didirikan dengan cara mengajukan permohonan pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM, dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Persyaratan tersebut antara lain, adalah adanya minimal dua orang pendiri, minimal modal dasar sebesar Rp 50 juta, dan pengesahan akta pendirian oleh notaris.
Apa keuntungan dan kekurangan dari membentuk perseroan terbatas?
PT memiliki beberapa keuntungan bagi para pelaku bisnis, di antaranya:
1. Tanggung jawab terbatas
Pemilik PT hanya bertanggung jawab atas jumlah saham yang dimilikinya di dalam perusahaan. Ini berarti jika perusahaan mengalami kerugian atau kebangkrutan, pemilik tidak akan dituntut untuk menanggung kerugian melebihi jumlah modal yang telah disetor.
BACA JUGA: Melantai di Bursa, HAJJ Targetkan Dana IPO Rp 99,62 Miliar
2. Kepercayaan investor
PT memberikan kepercayaan bagi investor untuk melakukan investasi pada perusahaan, karena struktur hukum PT memberikan tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan dengan bisnis perseorangan.
3. Kemudahan pembiayaan
PT dapat lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, baik melalui penerbitan saham, pinjaman bank, atau sumber pembiayaan lainnya. Namun, PT juga memiliki keterbatasan dan kewajiban, di antaranya:
1. Pengaturan yang ketat
PT harus mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.
2. Biaya dan waktu yang diperlukan
Pendirian PT membutuhkan biaya dan waktu yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti biaya notaris, pengesahan, dan lain-lain.
BACA JUGA: Memahami Perusahaan: Pengertian dan Jenis-jenisnya
3. Pengambilan keputusan yang terpusat
PT memiliki struktur manajemen yang terpusat, sehingga pengambilan keputusan dan kebijakan bisnis dapat diambil oleh pengurus perusahaan saja.
Kesimpulannya, perseroan terbatas adalah bentuk badan hukum yang paling umum digunakan dalam dunia bisnis di Indonesia. PT memberikan banyak keuntungan bagi para pelaku bisnis, seperti tanggung jawab terbatas, kepercayaan investor, dan kemudahan pembiayaan.
Namun, PT juga memiliki keterbatasan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengurus perusahaan untuk memastikan keberhasilan dan keberlangsungan bisnis perusahaan.
Editor: Ranto Rajagukguk