Pertamina: Pendaftar MyPertamina Sudah Tembus 2,8 Juta Kendaraan

marketeers article
Pengisian bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sumber gambar: 123rf

PT Pertamina Patra Niaga mencatat pendaftar aplikasi MyPertamina terus bertambah di tengah upaya pemerintah mengantisipasi kenaikan beban subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tercatat, jumlah pendaftar untuk saat ini mencapai 2.872.924 kendaraan.

“Angka ini hanya 8,8%, di mana dari yang mendaftar 65% diterima dalam artian mendapatkan QR code, sementara ada juga yang belum diterima,” kata Zibali Hisbul, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

BACA JUGA: Universitas Pertamina Tembus Top 60 Webometrics Perguruan Tinggi Swasta

Hingga saat ini, pendaftar aplikasi MyPertamina disebut terus bertambah, tetapi masih banyak yang belum diterima. Salah satu yang menjadi faktor adalah foto STNK dan KTP pendaftar tidak terbaca. 

“Kemudian antara foto roda kendaraan tidak sinkron dan juga foto nopol kendaraan tidak sesuai,” ujar dia.

BACA JUGA: Program Bedah Dapur, PGN Sebut Ada 2.122 yang Ikut Mendaftar

Seperti diketahui, sejak 3 September 2022, pemerintah telah menetapkan harga baru BBM subsidi dengan alasan beban APBN terus membengkak. Untuk itu, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) guna mengatur konsumsi BBM dengan cara pembelian melalui aplikasi MyPertamina.

Mengenai beredarnya isu penurunan kualitas BBM terutama jenis pertalite, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke kilang Pertamina yang memproduksi satu-satunya jenis BBM bersubsidi.

“Kita sudah mengecek ke Pertamina juga, dan kualitas di kilang, dan kualitas produk yang dijual di Indonesia itu tetap sama,” ucap Saleh.

Hasil pengecekan BPH Migas dikatakan sesuai dengan klarifikasi sebelumnya yang telah disampaikan pihak Pertamina, bahwa kualitas Pertalite tak pernah berubah. Pada prinsipnya, tidak mungkin Pertamina mengeluarkan produk yang tak sesuai ketentuan. 

Hal tersebut sudah diatur di Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) tentang standar kualitas jenis-jenis BBM yang boleh beredar di Indonesia.

“Prinsipnya, tidak mungkin Pertamina mengeluarkan produk yang tidak sesuai ketentuan. Itu sudah diatur di Keputusan Dirjen Migas tentang Standar Kualitas Jenis-jenis BBM yang boleh beredar di Indonesia,” ucapnya.

Karena itu, apabila muncul isu yang menyebutkan konsumen Pertamina pembeli pertalite untuk kendaraan motor merasa penggunaan bensin dirasa cepat habis, hanya disebabkan sugesti kenaikan harga yang kini berlaku Rp 10.000 per liter.

Related

award
SPSAwArDS