Pertumbuhan Industri Dibidik Capai 5,3% Tahun 2020

marketeers article

Kinerja industri manufaktur kian menjadi sorotan sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Berbagai langkah strategis dilakukan guna meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat struktur.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memotret, kinerja industri manufaktur pada 2020 masih tumbuh positif, meskipun di tengah kondisi global yang belum pasti. “Untuk pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas pada tahun 2019, kami perkirakan sebesar 4,48% – 4,60%,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (06/01/2020).

Sedangkan, pada 2020 diproyeksi bisa menyentuh angka 4,80%-5,30%. Target peningkatan tersebut seiring dengan melonjaknya produktivitas sejumlah sektoral melalui penambahan investasi.

Menperin menambahkan, kontribusi PDB industri pengolahan nonmigas terhadap total PDB pada 2019 diperkirakan 17,58 – 17,70%. Pada 2020, kontribusi tersebut bakal menanjak menjadi 17,80 – 17,95% seiring dengan pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas yang semakin membaik.

“Selama ini, sektor industri memiliki peranan yang strategis karena konsisten memberikan kontribusi terbesar pada perekonomian nasional. Apalagi, aktivitas industri membawa efek ganda yang luas bagi peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penerimaan devisa dari ekspor,” papar Agus.

Oleh karena itu, pemerintah gencar menarik investasi, khususnya bagi sektor industri yang berorientasi ekspor, menghasilkan produk substitusi impor, berbasis teknologi tinggi, dan sektor padat karya. Pada periode Januari-September 2019, nilai investasi sektor industri menembus Rp 147,3 triliun, dengan nilai kumulatif sejak  2015 sebesar Rp 1.216,2 triliun.

Kementerian Perindustrian memproyeksi, nilai investasi di akhir 2019 tercatat sebesar Rp 188,8 – Rp 204,6 triliun,” sebutnya. Sedangkan pada tahun 2020, investasi sektor industri ditargetkan menyentuh Rp 307 – Rp 351 triliun.

Hal itu tentunya perlu didukung dengan adanya penyelesaian kendala investasi dan kepastian berusaha dengan pemangkasan regulasi melalui RUU Omnibus Law yang saat ini sedang terus dimatangkan pembahasannya oleh pemerintah.

Seiring peningkatan investasi di sektor industri, tren penyerapan tenaga kerja juga terus bertambah. Hal ini terlihat pada kurun waktu 2015 hingga Agustus 2019, jumlah tenaga kerja sektor industri sudah mencapai 18,93 juta orang. Sementara itu, pada tahun 2020, jumlah tenaga kerja sektor industri diperkirarakan sebanyak 19,59 – 19,66 juta orang.

“Era industri 4.0 yang membawa perubahan pada peningkatan ekonomi berbasis digital, akan mampu menyerap banyak tenaga kerja baru terutama memanfaatkan bonus demografi yang sedang dialami oleh Indonesia hingga tahun 2030 mendatang,” terang Agus.

Guna memfasilitasi investasi yang masuk di Tanah Air, Pemerintah tetap memprioritaskan penyebaran industri ke luar Pulau Jawa, salah satunya melalui pengembangan kawasan industri prioritas. Pada tahun 2020-2024, ada 27 kawasan industri prioritas yang direncanakan, yaitu 14 di Pulau Sumatera, enam di Kalimantan, satu di Madura, satu di Jawa, tiga di Sulawesi dan Kepulauan Maluku, satu di Papua, serta satu di Nusa Tenggara Barat.

Saat ini, pemerintah tengah mengawal beberapa investasi besar sektor industri dari Taiwan dan Amerika Serikat, antara lain CPC Corporation (Taiwan) di sektor industri petrokimia, LiteMax (Taiwan) di sektor industri elektronika dan Smart City, Taiwan Sugar Corp (Taiwan) di sektor industri gula, dan UNICAL (AS) di sektor industri dirgantara.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related