Menyadari besarnya dampak COVID-19 bagi masyarakat, pemerintah melakukan berbagai langkah untuk memastikan kehidupan sosial dan ekonomi bisa terus berjalan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit, terutama pada usaha mikro dan menengah.
Pusat Investasi Pemerintah, Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi COVID-19 selama enam bulan mendatang. Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan para pelaku usaha mikro.
Untuk mekanisme pemberian relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan pekan lalu (4/6/2020).
“Melalui Perdirut ini, PIP memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro,” jelas Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah.
Ririn menegaskan ini memerhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance). Sehingga, kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan.
Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode bulan Maret – Desember 2020.
Penerima relaksasi UMi atau penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan ini selain harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak COVID-19, dan harus mengajukan permohonan secara berjenjang.
Pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua. Bagi debitur yang memiliki akad sampai dengan 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020, sedangkan yang ber-akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terakhir tanggal 30 November 2020.
Sejak ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada awal Maret s.d. Mei 2020, PIP tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur UMi. Sebanyak Rp 361,3 miliar telah disalurkan dalam periode tersebut. Jumlah ini bahkan lebih besar dari jumlah penyaluran di periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebesar Rp 255 miliar.
“Penerima UMi betul-betul masyarakat kecil. Mereka inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sebenarnya. Pandemi COVID-19 harus diakui berimbas secara langsung terhadap mereka,” papar Ririn.
Ririn mencontohkan lebih dari separuh (54%) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp 2,5 juta dengan mayoritas (89%) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%).
Melalui kredit UMi diharapkan terjadi kemandirian usaha di seluruh masyarakat. Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pada pertengahan 2017 hingga 27 Mei 2020, PIP telah menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp 6,55 triliun bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 Koperasi/linkage.