Potensi Besar, KLHK Dorong Produksi HHBK

marketeers article
80616913 expert craftsman while creating a basket

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat di dalam Kawasan Hutan untuk Masyarakat/Kelompok Tani Hutan. Tujuan pelatihan ini adalah pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), serta meningkatkan daya beli untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi COVID-19.

Potensi HHBK saat ini tercatat hingga 66 juta ton. Produksi pada tahun 2020 masih sebesar 558 ribu ton dengan PNBP Rp 4,2 miliar. Tiga  Jenis HHBK dengan produksi tertinggi berasal dari HHBK kelompok getah sebanyak 126 ribu ton, kelompok biji-bijian sebanyak 114 ribu ton, dan kelompok daun/akar sebesar 63 ribu ton.

Menteri LHK  Siti Nurbaya dalam sambutannya mengatakan, jika HHBK  akan menjadi mainstream  dalam pemanfaatan hutan di Indonesia. Selain itu,  akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik. “Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari kawasan hutan memiliki potensi yang sangat besar, dan memiliki peran signifikan terhadap peningkatan pendapatan rumah tangga masyarakat, peningkatan ekonomi lokal, dan kelestarian hutan itu sendiri,” ungkapnya.

Kegiatan ini dilaksanakan serentak pada akhir bulan Februari secara virtual/online. Acara ini terhubung dengan 68 lokasi di 21 Provinsi, melibatkan 1.830 orang peserta yang merupakan Masyarakat/Kelompok Tani Hutan binaan 76 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan 50 UMKM.

Menteri LHK juga menjelaskan, pelatihan ini untuk mendukung program pemberian akses legal pengelolaan hutan untuk masyarakat yang telah menjadi agenda besar Kementerian LHK dan juga merupakan program prioritas Presiden. Pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat ini akan meningkatkan keterampilan dan produktivitas masyarakat dalam memanfaatkan hutan terutama dari HHBK. “Kiranya kerjasama tingkat lapangan KPH para birokrat para pembimbing lapangan, masyarakat tani dan dunia usaha sudah saatnya bisa dilakukan secara bahu membahu,” ujarnya.

Kehadiran UU Cipta Kerja dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah disebutnya juga semakin memperjelas langkah percepatan mensejahterakan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.  Dalam PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan.

“Dalam UU itu ditegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan HHBK dapat dilakukan dengan multiusaha kehutanan. Kegiatan usaha kehutanan dapat berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan HHK dan HHBK dan atau usaha pemanfaatan jasa lingkungan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi,” urainya.

Untuk saat ini, HHBK disebut Menteri Siti juga mulai menjangkau pasar ekspor seperti produk madu dan gaharu. “Saya kira dengan titik tolak kita bersama-sama memahami dan membangun bagaimana kita memperkuat langkah-langkah produktif HHBK ini, akan semakin meningkatkan ekspor kita,” jelasnya.

Beberapa komoditi HHBK yang potensial dikembangkan, antara lain daun kayu putih, kopi, getah, bambu, jagung, sereh wangi, rumput gajah, gula aren, gamal, rotan, aren, cengkeh, damar, gaharu, getah, kulit kayu, kemenyan, kemiri, kenari, madu, sagu, dan lain sebagainya.

    Related

    award
    SPSAwArDS