Potret Realisasi BHR Mitra Ojol, Kepedulian yang Dilematik

bhr
Ilustrsi mitra ojek online. (FOTO: GOJEK)

Di beragam platform media, banyak dibahas soal adanya bantuan Hari Raya Idulfitri bagi mitra platform transportasi online. Bantuan yang disebut dengan Bonus Hari Raya atau BHR itu pun mendapat beragam respons, mulai dari mitra pengemudi atau biasa disebut mitra ojek online (Ojol) hingga dari pemerintah.

BHR itu sendiri disalurkan berdasar imbauan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025.

Surat edaran itu menyatakan, “Dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online), pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.”

BACA JUGA: Tak Melulu Uang, Ini Alternatif THR untuk Anak

Berdasar imabauan itu, pengelola aplikasi transportas online atau aplikator pun menyalurkan BHR kepada para mitra.

Besaran dari bonus itu beragam, sesuai dengan pengukuran kinerja dari masing-masing mitra.

Karenanya, ada mitra ojol yang mendapat BHR dengan jumlah ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah. Tapi, ada juga mitra yang hanya mendapat bonus senilai Rp 50 ribu.

bhr
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. (FOTO: Kementerian Ketenagakerjaan)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) menyebut, mitra ojol yang mendapat bonus Rp 50 ribu merupakan pekerja paruh waktu.

“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50 ribu itu? Karena mereka itu pekerja part-time,” kata Immanuel Ebenezer dalam siaran pers kepada Marketeers, Kamis (27/3/20250.

Istilah part-time sendiri ia ungkapkan untuk memudahkan dalam membedakan pengukuran kinerja para mitra yang salah satunya didasari oleh total periode layanan yang diberikan.

Sederhananya, bonus yang diterima pekerja part-time tentu nominalnya akan berbeda dengan pekerja full-time. Sehingga, bonus tersebut bisa disalurkan sesuai dengan kinerja dari masing-masing mitra.

BACA JUGA: Intip Tren Belanja Online yang Mendominasi Awal Tahun 2025

Perbedan jumlah itu pun membuat Kementerian Ketenagakerjaan mendapat sejumlah aduan.

Terutama terkait adanya mitra yang mendapat BHR senilai Rp 50 ribu saja. Karenanya, kementerian tersebut pun langsung mengonfirmasi kepada para aplikator.

“Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan,” ucap dia.

Kategori ini sendiri merupakan strategi untuk menjawab dilema yang dialami aplikator.

Karena, di satu sisi, aplikator mendapat imbauan untuk menunjukkan kepedulian. Tapi di satu sisi, aplikator juga perlu memperhatikan kemampuan finansial perusahaan dalam memberikan bonus bagi seluruh mitranya.

Related

award
SPSAwArDS