PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemasaran produk asuransi unit link secara tatap muka virtual. Hal tertuang dalam Surat Edaran No.18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)/unit link bagi perusahaan asuransi.
“Kami bangga telah memperoleh izin dari OJK untuk memasarkan produk unit link melalui tatap muka virtual. Dengan PRUCekatan, nasabah dan juga calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan pengajuan asuransi jiwa,” ujar Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia dalam siaran persnya.
Selama masa pandemi akibat mewabahnya COVID-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan, singkatan dari ‘Cepat Tanpa Harus Berdekatan’.
Penjualan produk unit link ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020. Prudential Indonesia percaya bahwa ketersediaan ini akan menjawab kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial yang menyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh kebijakan pemerintah.
Selain itu, PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah/calon nasabah dalam proses Pengajuan Asuransi Jiwa. Layanan ini membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.
“Sejalan dengan semangat ‘We DO’, kami sangat percaya peran penting teknologi dalam mendukung setiap tahap kehidupan masyarakat Indonesia. Mulai dari upaya meningkatkan gaya hidup sehat hingga memberikan perlindungan saat menghadapi tantangan kesehatan serta finansial. Di sini, kami didukung juga oleh 260.000 tenaga pemasar profesional,” tutup Jens.