Prudential Indonesia Ajukan Permohonan Pengembalian Izin Prudential Syariah ke OJK
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengajukan permohonan pengembalian izin Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permohonan ini merupakan bagian akhir dari proses pendirian PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) sebagai entitas perusahaan asuransi jiwa syariah yang berdiri sendiri.
Sebelumnya, Prudential Indonesia resmi melakukan spin off untuk unit usaha syariahnya dan mengumumkan pembentukan Prudential Syariah sebagai entitas baru. Upayanya ini merupakan implementasi dari rencana yang diutarakan perusahaan sejak awal tahun 2021 dengan target melakukan spin off unit usaha syariah sebelum tahun 2024. Dengan entitas barunya ini, perusahaan ingin menggali potensi ekonomi syariah di Indonesia yang penetrasinya masih terbilang rendah di tengah pasar yang sangat luas.
Sesuai ketentuan OJK, setelah Prudential Indonesia mengajukan permohonan pengembalian izin pembentukan Unit Usaha Syariahnya, maka OJK akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan pengumuman Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah Prudential Indonesia.
Pada tahapan sebelumnya, OJK telah mengeluarkan izin usaha asuransi jiwa Syariah untuk PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/D.05/2022 tertanggal 11 Maret 2022.
Melalui keputusan tersebut, maka Prudential Syariah secara resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa Syariah. Perusahaan juga telah menyelesaikan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia ke Prudential Syariah efektif sejak 1 April 2022.
M.L. Triwardhany, Presiden Direktur Prudential Indonesia mengatakan bahwa Prudential Syariah resmi beroperasi sejak 1 April 2022. Perusahaan juga mendapat dukungan dari Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin di acara peluncuran Prudential Syariah pada 5 April 2022.
“Dengan resmi beroperasinya Prudential Syariah, maka sebagai bagian dari ketaatan terhadap regulasi, kami mengembalikan izin Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia ke OJK. Sepanjang proses pendirian Prudential Syariah, kami memastikan bahwa hak dan kewajiban nasabah sesuai yang tercantum pada Polis tidak berubah,” jelasnya.
Omar Sjawaldy Anwar, Presiden Direktur Prudential Syariah, mengatakan, kehadiran Prudential Syariah ditujukan sebagai entitas yang didedikasikan khusus untuk pasar syariah. Entitas ini juga akan meningkatkan kemampuan perusahaan dalam menghadirkan solusi kesehatan dan finansial berbasis Syariah sekaligus berkontribusi terhadap ekonomi syariah Indonesia.