PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan sebanyak 6,6 juta ton pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar di seluruh Indonesia hingga akhir November 2024. Adapun jumlah ini mencapai 87,7% dari kontrak perusahaan dengan Kementerian Pertanian, yang ditargetkan sebesar 7,54 juta ton.
Tri Wahyudi Saleh, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia menjelaskan capaian ini sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung produktivitas pertanian nasional. Dia bilang alokasi awal pupuk bersubsidi tahun ini hanya sebesar 4,7 juta ton.
BACA JUGA: Gencar Inovasi, Pupuk Indonesia Hemat Rp 1,3 Triliun
Namun, pada bulan April, pemerintah meningkatkan alokasi menjadi setara 9,5 juta ton. Langkah ini dilakukan untuk mendorong ketahanan pangan nasional.
“Penambahan alokasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung peningkatan hasil panen petani,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (2/12/2024).
BACA JUGA: Bayar Utang Pupuk Indonesia, Kemenkeu Tunggu Hasil Audit
Menurutnya, implementasi penyaluran sempat tertunda akibat proses penerbitan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah yang baru selesai di pertengahan tahun. Hingga November, pupuk yang telah tersalurkan terdiri atas 3,3 juta ton urea, 3,2 juta ton NPK, dan 38.419 ton pupuk organik petroganik.
Jumlah ini mencerminkan sebagian besar kontrak adendum dengan Kementerian Pertanian, yang mencakup 3,6 juta ton urea dan 3,4 juta ton NPK.
Tri optimistis sisa alokasi pupuk dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh petani pada musim tanam Oktober-Maret. Dengan kemudahan prosedur penebusan di kios resmi, petani cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pupuk.
Namun, hanya petani yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima subsidi. Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, seperti tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di SIMLUHTAN, dan memiliki lahan maksimal dua hektar.
Subsidi ini juga dibatasi untuk sembilan komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Bagi petani yang memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar di e-RDKK, pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan revisi data setiap empat bulan.
“Petani yang belum terdaftar diharapkan segera bergabung melalui kelompok tani di wilayahnya,” kata Tri.
Di sisi lain, bagi yang tidak masuk dalam kategori penerima subsidi, Pupuk Indonesia menyediakan alternatif berupa pupuk nonsubsidi yang tersedia di kios resmi. Dengan langkah-langkah ini, Pupuk Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertanian Indonesia.
“Petani diharapkan dapat memanfaatkan alokasi pupuk bersubsidi untuk memastikan keberhasilan musim tanam dan peningkatan hasil panen,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk