Program amnesti pajak diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendanai beragam program pembangunan pemerintah dalam beberapa tahun ke depan. Beberapa hal yang membuat pemerintah menerapkan program amnesti pajak. Antara lain, ketidakpastian ekonomi dan geopolitik, rasio pajak yang rendah, basis pemajakan yang relatif kecil bila dibandingkan dengan ukuran ekonomi.
Menurut pengamat ekonomi Aviliani dalam forum GK Center di Jakarta, Sabtu (10/9/2016) rasio pajak di Indonesia masih rendah. Masih banyak masyarakat yang belum mempunyai NPWP dan menyerahkan laporan SPT. Hanya berkisar 27 juta jiwa yang memiliki NPWP dan baru 9,9 juta jiwa yang menyerahkan SPT.
Tentunya, jumlah wajib pajak yang rendah menghambat kemampuan pemerintah dalam meluncurkan program-program yang bertujuan mendongkrak perekonomian.
Uang yang diterima dari program amnesti pajak dibutuhkan oleh pemerintah untuk melanjutakan dan membangun serangkaian program infrastruktur.
“Uang yang terkumpul nantinya akan digunakan sebagai modal pembangunan. Hal ini diperlukan karena akan membangun kepercayaan baru di hadapan para investor,” terang Aviliani.
Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh Wajib Pajak yang mengikuti tax amnesty dengan cara mengungkapkan harta yang berada di luar negeri dan membawa kembali hartanya tersebut ke Indonesia (repatriasi), akan mendapatkan fasilitas dengan pengenaan tarif uang tebusan yang lebih rendah dibandingkan dengan deklarasi luar negeri.
Pengampunan Pajak dilakukan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan yang dapat dilakukan sejak Juli 2016 dan berakhir pada bulan Maret 2017. Selain bebas dari sanksi administrasi dan pidana, manfaat tax amnesty antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.