RCEP Dorong Pelaku Industri Tanah Air Jadi Mata Rantai Pasok Global

marketeers article
Supply Chain Software Solution for Global Network Concept

Tahun lalu, Indonesia bersama negara-negara ASEAN dan lima negara lain telah menandatangi Perjanjian perdagangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP). Perjanjian RCEP ini memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Salah satunya, bagi eksportir Indonesia hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.

Namun, keuntungan utama dari RCEP bukan pada pembukaan akses pasar yang lebih luas. Menurut Kepala Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri, keuntungan yang harus dimanfaatkan Indonesia dengan disahkannya RCEP adalah lebih  terintegrasi dalam ekonomi global dan regional termasuk pada mata rantai pasok dunia atau global value chain.

Export is good, import is bad tidak lagi menjadi hal yang tepat, karena ekspor yang berdaya saing membutuhkan impor yang berkualitas. Ini juga akan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi pasca krisis dan pandemi. Harus ada nilai tambah dari global value chain,” ujarnya saat menjadi  pembicara dalam webinar Stimulus Covid-19 dan RCEP: Pemacu Pemulihan Ekonomi Indonesia dan Dunia 2021-2022 yang diselenggarakan Universitas Prasetiya Mulya, Ikaprama, dan Katadata,  hari ini (20/01/2021).

Yose menambahkan, terintegrasi dalam mata rantai pasok dunia artinya lebih banyak menggunakan impor untuk pengembangan sektor industri. Menurutnya, Backward Value Added (BVA) Indonesia masih rendah dibandingkan Forward Value Added (FVA). BVA adalah persentase ekspor yang merupakan input dari impor dan FVA adalah persentase ekspor yang menjadi input negara lain.

“Indonesia tidak dapat memanfaatkan input yang lebih efisien dari luar negeri sementara ekspor didominasi oleh sumber daya alam sebagai input negara lain. Ini terjadi karena yang diekspor sebagai besar adalah raw commodity,” jelasnya.

Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perindustrian Antonius Yudi Triantoro  mengatakan, main feature RCEP adalah mendorong perluasan dan pendalaman mata rantai pasok di kawasan.Bahan baku atau bahan intermediate yang berasal dari negara anggota RCEP lain dapat dipertimbangkan sebagai bagian originalitas produk negara yang memproses, sehingga mempermudah dalam memperoleh tarif preferensi. Ini mendorong regional supply chain yan mana akses bahan baku semakin terbuka dan dipermudah, serta pembentukkan regional production hub.

“Manfaat RCEP bagi Indonesia adalah mendorong tumbuhnya industri yang menjadi bagian dari mata rantai pasok dunia. Indonesia menjadi bagian dari jaringan produksi regional (regional value chain), dimana ada kemudahan mendapatkan bahan baku dan ketentuan asal barang (rules of origin) yang fasilitatif. Indonesia juga dapat memanfaatkan program Kerja sama Ekonomi dan Teknis,”kata Antonius.

Ratifikasi

 RCEP masih harus menunggu proses ratifikasi terlebih dahulu. Sambil menunggu ratifikasi, ada sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia ketika RCEP sudah mulai diimplementasikan.

“ Adanya persaingan tinggi dalam memasuki pasar negara mitra serta dalam negeri, memasuki rantai pasok regional, meraih investasi, khususnya lower-cost destinations lain seperti Vietnam dan Malaysia serta terciptanya kondisi pasar yang sangat kompetitif sehingga mendorong reformasi kebijakan yang masif,” ungkap Antonius.

Karena itu, pekerjaan rumah terbesar Indonesia adalah meningkatkan daya saing terutama dari biaya produksi seperti biaya energi, upah, logistik dan transportasi hingga kualitas produk. Selain itu, penerapan RCEP juga harus didukung infrastruktur baik soft infrastruktur serta hard infrastruktur.

Secara khusus, RCEP diharapkan dapat memangkas biaya dan waktu bagi perusahaan dalam mengekspor produknya ke negara-negara dalam lingkup perjanjian ini. Sebab, eksportir hanya perlu menggunakan satu macam Surat Keterangan Asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP. Selain itu, diharapkan terdapat spill-over effect, yang memperluas jangkauan Indonesia ke negara-negara di luar anggota RCEP dan rantai pasok global.

RCEP merupakan perjanjian kerjasama dagang terbesar di dunia yang ditandatangani oleh 10 negara anggota ASEAN bersama China, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia pada pertengahan November 2020. Kawasan ini mencakup 2,1 miliar orang atau 30% populasi dunia dan menyumbang sekitar 30% Produk Domestik Bruto (PDB) global. Tujuan kesepakatan ini untuk menurunkan tarif, membuka perdagangan barang dan jasa, serta mempromosikan investasi.

Related