PT Bank Bukopin Tbk., menanggapi niat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengabulan gugatan PT Bosowa Corporindo. Bank Bukopin mengaku, akan menghormati setiap putusan dan tetap fokus melakukan transformasi guna mengembalikan kepercayaan nasabah dan pemegang saham.
Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono di Jakarta, Selasa (19/01/2021) mengatakan, “kami menghormati putusan PTUN. Sejak awal, kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum.”
Isu ini diyakini Rivan tidak akan menghambat proses transformasi yang telah dimulai Bank Bukopin sejak September 2020. Operasional Bank Bukopin akan tetap berjalan seperti biasa, dan tidak ada perubahan kepemilikan saham Bank Bukopin.
“Sampai saat ini, komposisi saham masih sama. KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67%. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18%. Terkait hal ini, kami juga sudah menerima Salinan PP nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk pengutan fundamental Perseroan,” terang Rivan.
Harga saham Bank Bukopin terpantau naik secara bertahap sejak aksi korporasi tersebut dituntaskan pada awal September 2020. Hingga pekan kedua Januari 2021, saham perseroan mencapai harga tertinggi di Rp 845, sebelum secara bertahap terkoreksi sesuai dinamika pasar saham.
“Ini merupakan bukti jika terjadi kenaikan tingkat kepercayaan publik dan investor. Kami sangat mengapresiasi hal ini,” ujar Rivan.
Terkait dengan transformasi yang dilakukan, Rivan menegaskan, Bank Bukopin telah menetapkan strategi dan arah haluan baru yang sejalan dengan misi KB membesarkan bank dengan mayoritas bisnis di segmen retail ini.
“KB Kookmin Bank sangat serius dalam mendukung perbaikan fundamental Bukopin, dan hal ini ditanggapi baik oleh masyarakat. Kami sangat bersyukur, dan ini menjadi penyemangat untuk tetap melanjutkan transformasi di tengah pandemi,” jelas Rivan.
Proses Rebranding
Proses rebranding Bank Bukopin pun diyakini tengah berjalan sesuai rencana.
Menurut Corporate Secretary Bank Bukopin Meliawati, sejak disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Desember 2020, diikuti dengan persetujuan Kemenkumham RI atas rencana perubahan nama perseroan, Bank Bukopin terus melanjutkan proses rebranding. Saat ini, dokumen permohonan persetujuan proses ini sedang ditelaah oleh OJK.
Sementara terkait kepemilikan saham, terdapat kenaikan jumlah pemegang saham ritel.
“Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan terhadap Bukopin dan KB sebagai PSP, jumlah pemegang saham ritel di Desember 2020 naik hingga tiga kali lipat. Kami berharap, kepercayaan ini dapat kami jaga untuk jangka panjang,” tegas Meliawati.