Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan sepanjang tahun 2022 realisasi belanja produk dalam negeri (PDN) yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 342,18 triliun. Jumlah tersebut dinilai sangat tinggi dan perlu diawasi dengan ketat agar tak ada penyimpangan.
Sally Salamah, Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan mengungkapkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri dapat berkontribusi meningkatkan perekonomian secara signifikan. Besarnya serapan produk dalam negeri menjadi sinyal positif kondisi ekonomi nasional.
“Realisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di BUMN sebesar Rp 189,27 triliun, sedangkan realisasi belanja PDN sebesar Rp 342,18 triliun,” kata Sally melalui keterangannya, Kamis (9/2/2023).
BACA JUGA: Luhut: 95% Anggaran Harus Dibelanjakan Produk Dalam Negeri
Menurutnya, nilai tersebut cukup besar dan butuh dikawal akuntabilitasnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban. Hal yang paling penting, yakni efektivitas programnya benar-benar bisa membantu menggerakkan ekonomi dalam negeri.
Sally menyebut pelaksanaan pengawalan tidak akan berjalan baik jika tanpa disertai kolaborasi dan sinergi dengan seluruh BUMN dan Satuan Pengawasan Intern (SPI). Selain itu, desain serta mekanisme pengawasan juga harus dapat memitigasi risiko yang muncul dan memberikan masukan perbaikan kebijakan supaya program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) ini bisa lebih efektif.
“Hal yang tidak kalah penting adalah peran BUMN dalam mewujudkan kemandirian industri. Dari sisi demand, BUMN mengalokasikan belanja barang dan jasa untuk menyerap PDN. Sementara itu, dari sisi supply, BUMN selaku penyedia barang dan jasa memanfaatkan bahan baku yang berasal dari dalam negeri,” ujarnya.
BACA JUGA: Sektor Industri Kabel Indonesia Capai TKDN Hingga 95%
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan per November 2022 komitmen belanja PDN oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN telah mencapai lebih dari Rp 994,46 triliun dan E-Katalog telah menyentuh 2,18 Juta produk.
Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 untuk memanfaatkan dan memberdayakan produk dalam negeri. Termasuk di dalamnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) serta koperasi melalui pengadaan barang dan jasa.
Adapun tujuan dari instruksi ini tidak lain adalah untuk meningkatkan perputaran ekonomi, menciptakan supply-demand produk lokal, dan menciptakan sistem pengadaan pemerintah yang efisien, transparan, serta berkelanjutan. Guna memperluas penyerapan program ini, Luhut bilang pada tahun 2023 pemerintah mengalokasikan 95% anggarannya untuk belanja produk dalam negeri.
Selain itu, ditargetkan pula 5 juta produk UKM dan industri kecil menengah (IKM) sudah masuk e-katalog.
“Ini bisa meningkatkan permintaan domestik terhadap PDN, dan meningkatkan jumlah onboarding UKM atau IKM ke ekosistem digital,” kata Luhut.
Editor: Ranto Rajagukguk