Regulasi HGBT Tingkatkan Ekspor Manufaktur Rp 88,12 Triliun

marketeers article
Ilustrasi jaringan gas. Sumber gambar: 123rf.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan sepanjang tahun 2020 hingga 2023 kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) mampu mendorong peningkatan ekspor industri manufaktur sebesar Rp 88,12 triliun. Dengan aturan tersebut harga gas untuk industri dibanderol US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU).

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menjelaskan secara keseluruhan kebijakan HGBT memberikan nilai tambah sebesar Rp 147,11 triliun. Selain ekspor, regulasi ini berdampak pula pada peningkatan peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp 8,98 triliun, peningkatan investasi sebesar Rp 36,67 triliun, serta penurunan subsidi pupuk sebesar Rp 13,3 triliun.

BACA JUGA: Menperin Komitmen Penuhi Harga Gas Industri US$ 6 per MMBTU

“Kebijakan HGBT yang merupakan upaya transformasi dari keuntungan komparatif menjadi keuntungan kompetitif nasional, terbukti bermanfaat dalam meningkatkan pertumbuhan industri maupun ekonomi secara keseluruhan,” kata Agus melalui keterangan resmi, Rabu (10/7/2024).

Untuk memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi, Kemenperin telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan).

BACA JUGA: Incar Blok Migas Baru, Pertamina Buka Kantor di Dubai

Sebagai pembina sektor industri, Kemenperin mempunyai kepentingan untuk mengamankan produksi gas bagi kedua sektor tersebut. Penyusunan RPP tersebut antara lain bertujuan untuk mewujudkan kemandirian industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku atau bahan penolong industri dalam negeri dan sumber energi.

Apabila RPP tersebut berlaku nantinya, sebesar 60% gas yang diproduksi di dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi domestic market obligation. Menurut Agus, bila melihat neraca, saat ini baru 40% persen gas di dalam negeri yang dialokasikan untuk industri manufaktur, termasuk industri pupuk.

Sementara itu, kebutuhan gas bumi sektor industri akan meningkat dua kali lipat pada enam tahun ke depan, dari 2.931,45 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD) pada tahun 2024.

“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,” kata dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS