Revisi Aturan, Pemerintah Beri Ruang Penggunaan Cloud

marketeers article

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong Indonesia berevolusi menuju era ekonomi digital. Perusahaan dengan cepat beralih ke cloud untuk menyesuaikan diri, termasuk meningkatkan fleksibilitas dan inovasi yang lebih cepat. Menanggapi hal ini, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 82 perihal Informasi Transaksi Elektronik. Seperti apa isi peraturan itu? Dan, apa efesiensi penggunaan Cloud bagi bisnis?

Sebelum direvisi, PP 82 merupakan aturan yang mewajibkan para pelaku layanan digital di Indonesia untuk menempatkan pusat data mereka di Indonesia. Namun, secara realita, Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai hal ini tidak relevan.

“Aturannya sudah berubah. Tidak semua data perlu disimpan di Indonesia. Kita harus mulai berpikir mana yang lebih murah dan efisien. Ini yang akan dipilih pebisnis. Jika ternyata penempatan Data Center membebani secara budget maka akan merugikan pengusaha, aturan ini direvisi untuk mendukung ekonomi digital,” ungkap Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anthonius Malau di gelaran Microsoft Hybrid Cloud Summit di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Pemerintah kemudian melakukan lokalisasi data berdasarkan pendekatan risiko, meliputi data elektronik strategis, data elektronik berisiko tinggi, dan data elektronik berisiko rendah.

Anthonius menjelaskan, jika suatu data berdampak pada keamanan negara maka data ini tergolong ke dalam kategori strategis. Sedangkan jika risiko yang dimiliki sebatas berdampak pada sektor terkait maka tergolong ke dalam data elektronik berisiko tinggi. Sebaliknya, jika data hanya berdampak pada perusahaan tersebut maka data tersebut tergolong berisiko rendah.

“Data elektronik strategis dalam hal pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan wajib di wilayah Indonesia dengan menggunakan jaringan sistem elektronik Indonesia. Termasuk, soal pengiriman, pertukaran, dan penyalinan, data elektronik strategis dilarang ke luar wilayah Indonesia tanpa perizinan Presiden,” jelas Anthonius.

Sementara, data elektronik tinggi dan rendah diizinkan berada di luar Indonesia jika memenuhi persyaratan dan melalui pengawasan serta penegakan hukum. Selain itu, data elektronik tinggi dan rendah berada di bawah ketentuan IPPS, berbeda dengan data elektronik strategis yang diatur oleh Peraturan Presiden.

Cloud dan Efisiensi Bagi Bisnis

PP 82 memberikan ruang bagi penggunaan Komputasi Awan Cloud. Hal ini diyakini Anthonius memberikan efisiensi lebih bagi para pelaku bisnis.  Gartner, Inc. memprediksi, penggunaan Cloud oleh para pebisnis akan terus meningkat dari tahun ke tahun.

 

 

Bahkan, berdasarkan survei Microsoft yang dilakukan terhadap 2.500 profesional TI mengenai The State of the Hybrid Cloud 2018 ditemukan, hybrid di mata para TI bukan hanya strategi jangka pendek. 91% pekerja TI percaya, pendekatan hybrid cloud akan tetap digunakan organisasi mereka dalam lima tahun ke depan.

Pasalnya, mayoritas responden mengatakan hybrid cloud dapat memberi infrastruktur IT yang lebih baik (88%), memungkinkan untuk menggunakan teknologi penting (86%), meningkatkan konsistensi (82%), dan menjadi hal penting dalam strategi digital (85%).

Microsoft menilai penggunaan Cloud dapat menjadi fondasi dasar bagi setiap organisasi untuk berinovasi.

Hybrid cloud yang sebenarnya memungkinkan organisasi untuk memaksimalkan investasi yang ada sambil tetap berinovasi dan mentransformasi bisnis mereka. Model hybrid membawa pelanggan mereka menuju cloud dengan cara yang terbukti tepat untuk masa depan,” jelas Haris Izmee, Presiden Direktur Microsoft Indonesia.

Editor: Sigit Kurniawan

Related