RI Raih Bonus Produksi Panas Bumi Capai Rp 950 Miliar

marketeers article
Proyek panas bumi. (FOTO: Dok PLN)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sejak tahun 2015 hingga 2024 mendapatkan bonus produksi dari lapangan panas bumi di Indonesia mencapai Rp 950 miliar. Dana tersebut dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Eniya Listiyani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menjelaskan pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi oleh pemerintah daerah mencakup beberapa bidang, seperti peningkatan infrastruktur publik, pembangunan fasilitas pendidikan kesehatan, pengembangan ekonomi lokal, dan pembangunan instalasi air bersih.

BACA JUGA: Tiga Strategi PGE Kejar Kapasitas Produksi Panas Bumi 7 GW pada 2033

Dengan distribusi dana yang tepat sasaran, masyarakat setempat dapat merasakan dampak langsung dari pengelolaan energi panas bumi melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik dan peningkatan akses pendidikan serta kesehatan,” ujar Eniya melalui keterangan resmi, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya, beberapa proyek panas bumi yang berkontribusi besar dalam merealisasikan dana bonus produksi di antaranya dari lapangan panas bumi Kamojang, Patuha, Darajat, Wayang Windu, dan Salak di Jawa Barat. Wilayah lainnya yaitu lapangan panas bumi di Ulubelu, Lumut Balai, Muaralaboh, Sorik Marapi, dan Sarulla di Sumatera Utara, serta beberapa lapangan lainnya di Nusa Tenggara dan Sulawesi seperti Lahendong.

BACA JUGA: Percepat Pengembangan Panas Bumi, PGEO Gandeng PLN IP

Pemanfaatan bonus produksi panas bumi harus memperhatikan potensi isu sosial yang dapat timbul, seperti isu ketidakmerataan distribusi manfaat, gangguan lingkungan, hingga ketidakpahaman masyarakat mengenai proyek panas bumi. Dengan pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan dana, serta memastikan komunikasi yang baik dan transparan diharapkan dapat meminimalisasi potensi konflik sosial dan menciptakan keharmonisan antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar.

“Pengelolaan bonus produksi ini harus menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi aktif masyarakat. Pelibatan masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan terkait pemanfaatan dana bonus produksi akan memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelangsungan proyek panas bumi dan manfaat jangka panjang yang dihasilkan,” ujarnya.

Adapun contoh nyata pemanfaatan dana bonus produksi oleh pemerintah daerah di sekitar lapangan panas bumi Kamojang, Patuha, Salak dan Lumut Balai pada bidang infrastruktur publik, yaitu pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan desa, dan jalan usaha tani.

Sementara itu, pada bidang pendidikan dan kesehatan digunakan untuk peningkatan sarana pendidikan melalui pengadaan tanah untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sosialisasi kesehatan, penanganan gizi buruk melalui pemberian makanan tambahan dan renovasi puskesmas guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Untuk bidang ekonomi lokal, oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang berada di daerah lapangan panas bumi Ulubelu, dana produksi dimanfaatkan untuk memberikan pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat setempat, khususnya dalam sektor pertanian dan pariwisata berbasis lokal.

Terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bandung memanfaatkan dana produksi untuk pembangunan instalasi air bersih, di antaranya berupa pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan jaringan distribusi air bersih.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS