RI Raih Komitmen Investasi US$ 18,5 Miliar, Rosan Bakal Permudah Izin

marketeers article
Sumber gambar: Humas BKPM.

Indonesia mendapatkan komitmen investasi sebesar US$ 18,5 miliar atau setara Rp 293,4 triliun (kurs Rp 15.863 per US$). Komitmen ini didapatkan setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perjalanan perdana sebagai presiden ke beberapa negara di Asia, Eropa, dan Amerika Serikat (AS).

Rosan Prakasa Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan komitmen ini bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Terutama dalam upayanya mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

BACA JUGA: Investasi KEK Capai Rp 242,5 Triliun, Serap 151.000 Pekerja

“Hasil ini merupakan capaian yang sangat baik karena akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Untuk itu, kami tidak akan berhenti di sini, tapi juga harus mengawal prosesnya hingga implementasi karena ini yang lebih penting,” kata Rosan dalam acara Investor Daily Roundtable di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2024).

Menurutnya, komitmen investasi ini tersebar hampir di seluruh sektor industri mulai dari pertambangan, perkebunan, manufaktur, hingga pendidikan. Sektor yang sedang hangat-hangatnya, yaitu hilirisasi industri dan smelter tak luput dari sorotan investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

BACA JUGA: Dinilai Tak Adil, Proposal Investasi Apple Senilai Rp 1,58 Triliun Ditolak RI

Di sisi lain, Rosan mengaku bangga dengan capaian ini. Sebab, secara umum investor sangat percaya kepada Indonesia sebagai lokasi bisnis karena pasarnya yang besar.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki yakni dari sisi kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Indonesia harus bisa memperbaiki kedua aspek tersebut untuk bisa bersaing dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

“Sebelum masuk ke ASEAN, investor itu pertama kali melihat Indonesia. Tapi kadang-kadang karena tidak ada kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi mereka akhirnya memilih negara lain,” ujarnya.

Untuk itu, kata Rosan, pemerintah bakal mempermudah proses permohonan izin untuk investor. Bahkan, melalui peningkatan kinerja online single submission (OSS) proses pengajuan izin bisa dilacak secara real-time.

“Jadi kalau ada proses pengajuan investasi yang tidak berjalan dalam waktu lama di kementerian lain, kami bisa langsung memberikan izin. Langkah ini sudah sesuai denga aturan yang berlaku dan tidak melanggar hukum,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS