Riset: Belanja Produk Lokal Berkontribusi 2 Kali Pertumbuhan Ekonomi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengeluarkan hasil riset terbaru terkait dengan belanja produk dalam negeri (PDN). Dalam laporan yang dipublikasikan pada September 2022, setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk lokal mampu berkontribusi dua kali lipat terhadap perekonomian nasional.
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian mengungkapkan riset dilakukan dengan model Computable General Equilibrium (CGE) menunjukkan peningkatan produk domestik bruto (PDB) sebesar 0,94% atau setara dengan nilai Rp 159,25 triliun. Bila terdapat transaksi produk PDN senilai Rp 72,6 triliun, berarti perbandingan antara nilai transaksi belanja PDN dalam pengadaan pemerintah dengan manfaat ekonomi adalah Rp 72,6 triliun : Rp 159,52 triliun, atau setara Rp 1 : Rp 2,2.
“Jadi setiap Rp 1 yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri bisa menyumbang perekonomian nasional sebesar Rp 2,2,” kata Agus melalui keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Menurutnya, besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tersebut tentu tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage.
Untuk mendukung pencapaian seperti yang disebutkan oleh Indef, Kemenperin meluncurkan tiga terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pertama, memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Hal itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan, Kemenperin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN, dan swasta untuk ikut serta mempermudah produk dalam negeri dalam mendapatkan sertifikat TKDN.
Hal ini agar proses pengurusan sertifikat TKDN sudah lebih cepat dan dapat dilakukan dekat dengan lokasi perusahaan.
“Bayangkan mudahnya pengurusan sertifikat TKDN ini, apabila semakin banyak pihak yang dapat ikut dalam proses tersebut, maka multiplier effect-nya sangat luas bagi ekonomi kita,” ujarnya.
Terobosan kedua yang telah dilakukan Kemenperin adalah menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil. Saat ini, industri kecil dapat mengurus sertifikat TKDN hanya dengan dua langkah saja.
“Industri kecil (IK) dapat melakukan self-assessment, kemudian cukup mengajukan permohonan sertifikasi TKDN IK dan melakukan penginputan data melalui SIINas. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi nilai TKDN. Apabila prosesnya sudah selesai, maka industri kecil dapat langsung melakukan pencetakan sendiri sertifikat TKDN tersebut,” ucap Agus.
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Kemenperin adalah melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri. Saat ini, melalui situs TKDN, pengguna atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memperoleh informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri.
“Dalam halaman Referensi di situs TKDN, setiap Pengguna/PPK bisa langsung melihat kapasitas produksi dari produk dalam negeri. Pengguna/PPK juga bisa secara bebas memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhannya, tentunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk