Sejumlah pengendara terpaksa harus mengemudi pada malam hari. Pengendara pun disarankan untuk lebih waspada karena mengemudi pada malam hari lebih beresiko mengalami kecelakaan.
Dalam keterangan pers kepada Marketeers, Suzuki mengungkap sebuah riset yang membuktikan hal tersebut. Riset oleh Greg Monforton & Partners Injury Lawyers (2022) menemukan mengemudi pada matahari terbenam memiliki tingkat resiko tiga kali lipat lebih tinggi untuk terlibat dalam kecelakaan.
Bila dicermati, pengemudi saat malam hari didominasi oleh golongan pekerja hingga pengendara lintas kota. Di kalangan ini, mengemudi pada malam hari menjadi tidak terelakkan akibat jam pulang kerja yang larut dan jadwal kerja.
Belum lagi bila pengemudi tetap harus menyetir di kondisi penat dan kurang prima. Selain rawan mengantuk, terdapat pula faktor alam dan kondisi jalanan yang mengharuskan pengendara lebih sigap saat berkendara pada malam hari bila dibandingkan dengan siang hari.
Oleh karena itu, menjadi penting bagi seseorang untuk selalu waspada dan mengantisipasi lebih terhadap kemungkinan-kemungkinan yang terjadi di jalan terutama saat melakukan perjalanan pada malam hari.
BACA JUGA: Cegah Kecelakaan, Wajib Pahami Tekanan Angin Ban
Selain memastikan lampu penerangan pada mobil beroperasi dengan baik, pengendara juga harus memperhatikan kebiasaannya ketika berkendara agar perjalanan tetap nyaman dan aman. Menurut Hariadi, Asst. to Service Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales, terdapat beberapa kebiasaan yang perlu dilakukan agar perjalanan Anda tetap aman dan nyaman.
Pasalnya, banyak sekali kejadian tidak terduga di jalanan saat malam hari akibat faktor dari kelelahan, kurang fokus, hingga minimnya lampu penerangan.
“Gunakan lampu sesuai spesifikasi kendaraan Sebelum melakukan perjalanan, pastikan seluruh lampu penerangan hingga lampu penanda yang terdapat pada mobil sudah menyala dan tidak sedang mengalami gangguan,” kata Hariadi.
Ia juga menyarankan pengendara melakukan pengecekan terhadap bagian lampu agar seluruhnya dapat berfungsi dengan baik. Kemudian, pastikan lampu mobil sudah sesuai dengan standar spesifikasi yang dirancang dan kebutuhan kendaraan serta peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas SDM, Suzuki Indonesia Gelar Victorious Contest
Pemakaian warna lampu ini juga sudah diatur dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 pasal 23 yang mewajibkan pemakaian warna yang sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Pengendara dapat menyalakan lampu mobil sebelum matahari terbenam dan mematikannya beberapa saat setelah matahari terbit. Hal ini dilakukan agar mobil tetap terlihat jelas oleh pengendara lain. Gunakanlah lampu secara bijak dan sesuai kebutuhan, misalnya saat ada pengendara lain yang melintas di depan atau sedang melewati daerah yang ramai, hindari penggunaan lampu jarak jauh agar tidak mengganggu pandangan atau menyilaukan pengendara lain,” ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk