RUU P2SK Masuk Prolegnas, Indodax: Jangan Sampai Over Regulated

marketeers article
RUU P2SK Masuk Prolegnas, Indodax: Jangan Sampai Over Regulated (FOTO: 123RF)

Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang akan dibahas pada tahun 2023. RUU P2SK ini tentu berpengaruh terhadap para pelaku industri kripto, karena memasukkan aset kripto sebagai bahasan yang akan diatur dalam RUU tersebut.

Sebagai salah satu pelaku industri kripto yang sudah berkecimpung cukup lama, CEO Indodax Oscar Darmawan berharap regulasi yang akan disahkan jangan sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien. Tidak hanya itu, Oscar juga berharap jangan sampai regulasi ke depannya membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri.

BACA JUGA: Asosiasi Kripto Sambut Positif Aturan Baru Bappebti

Jika transaksinya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi di bursa dalam negeri dan nantinya malah lari untuk bertransaksi di bursa luar negeri. Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri.

“Kripto merupakan komoditas yang bisa mendorong ekonomi digital Indonesia. Misalnya saja seperti pada penerapan pajak kripto PMK 68, berdasar laporan data dari Kementerian Keuangan terbaru, mereka berhasil menghimpun penerimaan pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar sampai bulan Oktober 2022 ini. Tentu hasil pajak ini sangat bagus dan bisa mendorong perekonomian Indonesia,” kata Oscar dalam siaran persnya, Jumat (2/12/2022).

BACA JUGA: Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX, Gara-Gara Bangkrut?

Berdasarkan data terakhir Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia sampai bulan Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor yang mana telah naik sekitar 43,75% jika dibandingkan dengan akhir tahun 2021. Meskipun pasar kripto nyatanya sedang berada di fase bearish, kenaikan jumlah investor kripto tetap tinggi. 

Tidak hanya ramai dari pangsa pasar, para developer dalam negeri pun turut menjadi produsen aset kripto. Sedikit informasi terkait Pasal yang berada di RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) perlu mengirim informasi ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BI dan OJK pun melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya.

“Selama ini, aset kripto berada di bawah naungan Bappebti Kementerian Perdagangan. Dalam bahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah OJK dan BI. Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK-BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya,” tutur Oscar.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS