Sah! Sanksi Denda Korporasi Pelanggar UUD PDP 10 Kali Lipat Pidana Asli
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate mengatakan bahwa sanksi pidana akan dikenakan bagi perseorangan atau korporasi yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Menurutnya dalam UU PDP juga diatur mengenai persetujuan penggunaan data pribadi hanya dilakukan melalui konsen pemilik data pribadi.
“Diantaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” katanya dalam siaran persnya, Rabu (21/9/2022).
UU PDP Pasal 69 juga mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
“Dalam pasal 70 Undang-Undang PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” tutur Menkominfo.
Johnny menggambarkan denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum.
“Pertama, memalsukan data pribadi dipidana enam tahun dan atau denda sebesar Rp 60 miliar. Kedua, menjual atau membeli data pribadi dipidana lima tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar. Ketiga, pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi,” jelasnya.
Terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan PDP, yaitu sanksi administratif dan pidana. Sesuai pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif
“(Denda administratif) Paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” tegas Menkominfo.
Menurut Johnny, sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan Undang-Undang PDP. Di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah.
Mengenai sanksi pidana, Menkominfo merujuk pada pasal 67 sampai dengan 73 Undang-Undang PDP. “Berupa yang pertama pidana denda maksimal Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar dan pidana penjara maksimal empat hingga enam tahun,” ungkapnya.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz