PT Pos Indonesia (Persero) menjanjikan penyaluran bantuan sosial (bansos) di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) tepat waktu. Adapun bansos tersebut meliputi bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) tahap 2, program keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai/BPNT).
Haris, Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia menyatakan pihaknya mengejar waktu penyaluran ketiga bantuan tersebut tidak melebihi target yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada akhir Desember 2022.
BACA JUGA: Pos Indonesia Bakal Datangi Pekerja Sakit untuk Cairkan BSU
“Petugas saat menerima data sudah maping (memetakan) lokasi penerima dan kantor pos terdekatnya. Kemudian berkoordinasi dengan pemangku daerah untuk penjadwalan penyaluran. Kita menyiapkan transportasi, berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dan aparat keamanan,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Oleh karena itu, saat meninjau penyaluran bansos di Kantor Pos KCP Batam Nagoya Plaza dan KCP Batam Batu Aji Kota Batam, pihaknya optimistis penyaluran BLT di wilayah 3T dapat sesuai waktu karena petugas Pos telah terlatih mengatasi tantangan yang dihadapi.
BACA JUGA: Tingkatkan Kinerja, Pos Indonesia Siapkan Tujuh Transformasi
Adapun nominal dana BLT BBM yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu untuk dua bulan sebesar Rp 300.000, bantuan sembako triwulan IV (Oktober, November, Desember) sebesar masing-masing Rp 200.000 per bulan dengan total Rp 600.000, dan PKH dengan nominal beragam mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 3 juta.
Hendra Sari, Ketua Satgas Bansos menambahkan berkat koordinasi yang baik, penyaluran bansos saat ini hampir mencapai 100%, hanya tersisa sekitar 3% yang belum tersalurkan kepada KPM di wilayah 3T. Meskipun tak mudah menyalurkan bansos di wilayah 3T, Pos Indonesia tetap berkomitmen penuh untuk menyampaikan amanah pemerintah kepada KPM, bahkan, pihaknya memberikan perhatian khusus dalam penyaluran di wilayah 3T.
Bentuk perhatian khusus tersebut sejak awal tim diminta segera menjadwalkan pembayaran, bekerja sama dengan Pemda dan penyedia transportasi, pemberian biaya operasional lebih tinggi daripada biaya yang diterima dari pemberi kerja.
“Ini bentuk subsidi silang karena wilayah 3T berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka berhak mendapatkan bantuan dengan cepat seperti yang dilakukan di daerah yang mudah dijangkau,” ucapnya.