Hari Batik Nasional diperingati pada 2 Oktober setiap tahunnya. Seperti apa sejarah hari perayaan pada budaya kebanggaan Indonesia ini?
Hari perayaan nasional ini memeringati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO.
Melansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia, berikut ini sejarah lengkapnya.
Sejarah Batik
Sebelum ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia, batik pertama kali diperkenalkan ke kancah internasional oleh Presiden Soeharto. Presiden RI ke-2 ini memperkenalkan batik saat mengikuti konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kemudian, batik didaftarkan untuk mendapatkan status intangible cultural heritage (ICH) melalui kantor UNESCO di Jakarta oleh kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, mewakili Pemerintah Indonesia dan komunitas batik Indonesia, pada 4 September 2008.
Lalu, pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi.
BACA JUGA Dukung Pencapaian SDG, Bridgestone Kembali Gelar Pelatihan Membatik
Tepat pada 2 Oktober 2009, batik dikukuhkan sebagai Warisan Budaya Nonbendawi dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi.
Dalam sidang tersebut, batik secara resmi telah terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO.
Penetapan tersebut pun mendorong Pemerintah Indonesia untuk menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapan Hari Batik Nasional.
Menurut Keppres 33/2009, perayaan ini perlu diadakan karena batik telah mendapat pengakuan dunia sebagai warisan budaya yang berasal dari Indonesia.
Selain itu, penetapan hari perayaan nasional ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.
BACA JUGA Ekspor Batik Ditargetkan Tembus US$ 100 Juta pada Tahun 2023
Berdasarkan Keppres tersebut, kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia turut melahirkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional yang jatuh setiap 2 Oktober.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendagri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggunakan baju batik pada setiap perayaan Hari Batik.
Hal tersebut dinilai dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional.
Oleh sebab itu, kini muncul gerakan mengenakan batik pada hari perayaan tersebut. Bukan hanya pejabat dan pegawai, siswa-siswi di sekolah pun turut mengenakan batik untuk memperingati hari tersebut.
Selamat Hari Batik Nasional!
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz