Mulai saat ini, jangan sembarangan dalam menerbangkan drone. Karena, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Dengan adanya peraturan ini maka drone tidak boleh terbang bebas seenaknya.
Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keselamatan operasional penerbangan di ruang udara dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian drone.
Berdasarkan peraturan ini ,drone tidak boleh dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara (bandara). Drone juga tidak boleh dioperasikan pada ruang udara yang dilayani yaitu, controlled airspace dan uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150 meter.
Namun, penggunaan drone masih bisa dilakukan untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan. Drone boleh dioperasikan di ketinggian lebih dari 150 meter dengan izin yang diberikan dari Dirjen Perhubungan Udara. Kegiatan lain yang diperbolehkan menggunakan drone untuk ketinggian di atas 150 meter dengan izin dari institusi yang berwenang adalah pemotretan perfilman dan pemetaan.
Izin khusus diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara untuk kepentingan keselamatan penerbangan. Permohonan izin disampaikan paling lambat empat belas hari kerja sebelum pelaksanaan pengoperasian drone,” jelas Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto.
Izin khusus pengoperasian drone harus dilengkapi persyaratan spesifikasi teknis airborne system, spesifikasi teknis ground system, maksud dan tujuan pengoperasian, rencana pengoperasian (flight plan), dan prosedur emergency.