Jangan kaget dan protes apabila Anda akan menaiki pesawat petugas bandara meminta Anda melepas jam tangan dan ikat pinggang ketika melewati metal detector. Hal ini merupakan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN).
Pemeriksaan semacam itu, sementara ini memang baru dilakukan di bandara-bandara besar. Namun, pemeriksaan ini nantinya juga akan diterapkan di seluruh bandara termasuk Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) selambat-lambatnya akhir Desember 2015.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di Jakarta. “Bisa saja penumpang yang berniat jahat menyimpan senjata atau pisau yang tipis di dalam kulit ikat pinggangnya. Jam tangan yang canggih juga bisa menjadi senjata seperti menyiapkan jarum-jarum beracun yang mengoperasikannya melalui tombol-tombol yang ada pada jam tangan,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut dianggap berlebihan oleh beberapa penumpang. Namun, hal ini demi keamanan dan kenyamanan bersama yang sudah sesuai dengan standar operasional.
Sebagai pintu masuk datangnya wisatawan, bandara harus mampu memberikan rasa aman. “Keamanan itu sangat penting. Bukan hanya untuk maskapai tapi juga untuk penumpangnya,” tutup Suprasetyo.
Editor: Sigit Kurniawan