Langkah Pemerintah untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai berbagai pihak sebagai bentuk kedewasaan pemerintah. Pasalnya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan jumlah basis wajib pajak (tax base) yang dapat memberikan beberapa aspek positif untuk negeri ini.
Menurut Teddy Oetomo, Head of Intermediary Sales PT Schroders Investment Management Indonesia, 66% dari penerimaan negara berasal dari pajak penghasilan dikontribusikan oleh perusahaan. Sedangkan hanya 33% yang dikontribusikan oleh perorangan. Bahkan, dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa, hanya 27 juta jiwa yang memiliki NPWP dan baru 9,9 juta jiwa yang menyerahkan SPT.
Rendahnya jumlah basis wajib pajak tentu menghambat kemampuan pemerintah dalam meluncurkan program-program yang bertujuan mendongkrak perekonomian. “Indonesia memiliki pembatasan defisit fiskal di angka 3% per tahun. Sehingga, sekalipun pemerintah kita dapat meningkatkan penerbitan surat hutang negara, tanpa diikuti kenaikan pendapatan, tidak mungkin pemerintah dapat meningkatkan pengeluaran guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Teddy.
Sependapat dengan Teddy, Lani Dharmasetya, akademisi dan Pendiri LF Consulting mengatakan bahwa tax amnesty dapat menggenjot penerimaan negara, sebab Wajib Pajak diberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak. “Adanya jaminan tidak akan dilakukannya pemeriksaan pajak tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya merupakan kepastian hukum dalam era reformasi perpajakan yang ada saat ini,” ujarnya.
Pengampunan Pajak dengan slogan Ungkap, Tebus, dan Lega dilakukan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan yang dapat dilakukan sejak Juli 2016 dan berakhir pada bulan Maret 2017. Selain bebas dari sanksi administrasi dan pidana, manfaat tax amnesty antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
Selain itu, ada pula penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Kemudian, jaminan rahasia yang mana data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain, serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.
“Dengan mengikuti Pengampunan Pajak, maka Wajib Pajak akan dapat bernafas lega karena tidak lagi dibayangi dengan kekhawatiran akibat ada harta miliknya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang kemungkinan akan mengakibatkan konsekuensi di kemudian hari,” papar Lani.
Ia melanjutkan, bagi Wajib Pajak yang mengikuti tax amnesty dengan cara mengungkapkan harta yang berada di luar negeri dan membawa kembali hartanya tersebut ke Indonesia (repatriasi), akan mendapatkan fasilitas dengan pengenaan tarif uang tebusan yang lebih rendah dibandingkan dengan deklarasi luar negeri.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 123/PMK 08/2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak. Dalam hal dana yang dialihkan dapat diinvestasikan kepada instrumen investasi antara lain Medium Term Notes, Sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estate, deposito, tabungan, giro.
“Atau bisa juga Instrumen investasi keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan modal ventura yang mendapatkan persetujuan oleh OJK,” tambahnya.
Dalam hal ini wajib pajak harus menempatkan pada rekening khusus yang dibuatkan oleh Gateway untuk keperluan investasi yang terdiri dari rekening dana, rekening efek dan/atau rekening dana nasabah. Investasi tersebut tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu berakhir.
Editor: Eko Adiwaluyo