Setelah Jakarta, Warga Banten dan Bekasi Bisa Bayar Pajak dengan GoPay
GoPay memperluas jangkauan fitur GoTagihan ke Provinsi Banten dan Kota Bekasi. Kini, masyarakat di kedua daerah tersebut bisa membayar pajak secara non tunai tanpa harus keluar rumah dan antre. Hal ini dapat terwujud berkat kolaborasi GoPay dengan Permerintah Provinsi Banten dan Kota Bekasi serta Bank BJB.
Beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan lewat fitur GoTagihan ini adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga Banten. Sedangkan, untuk mereka yang tinggal di Bekasi bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kolaborasi ini diyakini mampu membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Bekasi dan Banten. Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11 % apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non tunai.
“Hingga saat ini, sudah ada 14 provinsi yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan. Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah memaksimalkan transaksi non tunai dalam transaksi keuangan. Harapannya teknologi ini bisa mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik,” tutur Head of Excellent Regional Government Relations Gojek Muhammad Chairil.
Jangkauan GoTagihan di Indonesia semakin luas dalam beberapa bulan terakhir. Setelah Jakarta pada September lalu, daerah lain juga sudah bisa memanfaatkan fitur ini untuk membayar pajak daerah.
Beberapa daerah yang dapat memanfaatkan fitur ini adalah Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur. Tidak hanya untuk membayar pajak, GoTagihan juga bisa dimanfaatkan untuk membayar tagihan lain seperti PLN, PDAM, serta tagihan telekomunikasi.
Editor: Ramadhan Triwijanarko