Seteru Food Vlogger Berujung Doxing, Apa Itu?

marketeers article
Ilustrasi doxing (Foto: 123rf)

Perseteruan antara sesama food vlogger yang belakangan ini viral berujung laporan polisi. Melalui live di TikTok @codebluuuu, istri Codeblu akan melaporkan Farida Nurhan atas dugaan doxing.

“Sekarang karena dia enggak jelas nyerang personal, aku mau laporin, karena itu bukan ranah dia,” ujarnya, dikutip Selasa (26/9/2023). 

Memang sebelumnya, Farida atau akrab disapa Omay membeberkan identitas Codeblu yang selama ini dirahasiakan. SAFEnet mendefinisikan doxing sebagai tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa persetujuan. 

Tindakan ini dikategorikan sebagai bentuk perisakan daring, yang mana termasuk pelanggaran hak privasi. Armando dan Soeskandi dalam Pertanggungjawaban Pidana bagi Para Pelaku Doxing Menurut UU ITE dan UU PDP (2023) menjelaskan informasi yang dihimpun pelaku doxing biasanya berupa nama lengkap, alamat rumah, nama orang tua, riwayat penyakit, rekening di bank, dan sebagainya.

BACA JUGA: Geger Ulasan Buruk Food Vlogger, Etis atau Matikan Bisnis?

Informasi pribadi tersebut kemudian akan dipublikasikan untuk mengintimidasi korban. Adapun tujuan utama doxing, antara lain sebagai bahan lelucon hingga membungkam seseorang.

Pelaku doxing yang mengumpulkan data pribadi orang lain dengan maksud menguntungkan diri sendiri hingga menimbulkan kerugian bagi korban bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 ayat (1) UU PDP. Selain itu, Pasal 67 ayat (2) UU PDP juga menyebut pelaku doxing yang mengungkapkan data pribadi namun tidak sampai merugikan korban, bisa dipidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar.

Tips Mencegah Doxing

Ada beberapa cara yang bisa diupayakan agar tidak menjadi korban doxing. Salah satunya dengan berhati-hati saat menggunakan jaringan internet publik, seperti Wi-Fi gratis di kafe, hotel, atau tempat umum lainnya.

Pasalnya, penggunaan jaringan internet publik memiliki risiko keamanan yang perlu diwaspadai. Peretas dapat menggunakan jaringan internet publik untuk mengirim email phising untuk mencuri informasi pribadi, seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau informasi perbankan.

BACA JUGA: Kanal YouTube DPR RI Diretas, Begini Tips Menjaga Akun

Selain itu, Anda juga perlu waspada ketika diminta memberi izin aplikasi, yang biasanya muncul saat hendak menggunakan aplikasi tersebut. Sebelum melakukan pendaftaran, Anda bisa membaca terlebih dahulu ketentuan yang ditawarkan aplikasi.

Contohnya saja penawaran mengizinkan akses informasi dari media sosial. Hal ini perlu diwaspadai jika aplikasi tidak punya keamanan memadai. Pasalnya, peretas doxing dapat menembus sistem dan mendapatkan informasi pengguna.

Terakhir, sebaiknya buatlah email terpisah untuk media sosial dan pribadi. Di samping itu, pastikan pula Anda menggunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap email.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS