Siap-siap! Pemerintah Bakal Sanksi Produsen yang Tak Miliki Sertifikasi Halal

marketeers article
Amsterdam/Holland October 06 2019: Halal food store with doner kebab in the evening

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal memberikan sanksi kepada produsen yang belum memiliki sertifikasi halal. Hal ini dilakukan setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal yang berakhir pada 17 Oktober 2024, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.

Haikal Hasan, Kepala BPJPH menjelaskan, sebelumnya BPJPH telah melaksanakan sosialisasi, edukasi, literasi dan publikasi jaminan produk halal kepada seluruh stakeholder.

Sosialisasi ditujukan khususnya ke para pelaku usaha dengan produk berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan tentang kewajiban sertifikasi halal penahapan pertama yang sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Komunikasi ini dilakukan melalui kampanye mandatori halal secara masif pada Maret 2023 serentak di 1.012 titik lokasi di 34 Provinsi.

BACA JUGA: Halal Indo 2024 Ditargetkan Diikuti 15.000 Pengunjung dari 35 Negara

Tahun ini juga dilaksanakan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 melalui kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha. Kegiatan diwujudkan dengan layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot dan layanan konsultasi di tempat-tempat strategis.

Adapun kegiatan tersebut digelar di pusat-pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan tempat umum lain yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum. Termasuk, pendaftaran sertifikasi halal on the spot bagi pelaku usaha yang berada di 3.000 desa. Sosialisasi juga dilaksanakan kepada pelaku usaha jasa penyembelihan.

BACA JUGA: Industri Halal Diproyeksi Mendominasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua, yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Kedua, penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” kata Haikal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Untuk melaksanakan pengawasan tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pengawas. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

Pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, pengawas JPH juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

“BPJPH telah menyiapkan tenaga pengawas JPH karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” kata sosok yang akrab disapa Babe Haikal.

Haikal mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Terlebih saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH, Haikal menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related

award
SPSAwArDS